6. Kewenangan memeriksa dan mengadili perkara ini adalah PN Kupang, bukan PTUN.
Sidang lanjutan gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menggugat Gubernur, Walikota dan Bupati se-NTT sebagai pemegang saham Bank NTT, karena diberhentikan sepihak sebagai Dirut Bank NTT, akan dilanjutkan pada 10 Mei 2023.***