hukrim

Mantan Dirut Bank NTT Ragukan Legal Standing Kuasa Hukum PSP

Minggu, 7 Mei 2023 | 10:56 WIB
Replik penggugat terkait kegal standing kuasa hukum PSP

6. Kewenangan memeriksa dan mengadili perkara ini adalah PN Kupang, bukan PTUN.

Sidang lanjutan gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menggugat Gubernur, Walikota dan Bupati se-NTT sebagai pemegang saham Bank NTT, karena diberhentikan sepihak sebagai Dirut Bank NTT, akan dilanjutkan pada 10 Mei 2023.***

Halaman:

Tags

Terkini