hukrim

Sidang Tak Dihadiri Prinsipal, Izhak Rihi: Tidak Ada Itikad Baik dari Pemegang Saham Bank NTT

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:26 WIB
Sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT di PN Kupang

NTTHits.com, Kupang - Gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang mulai memasuki tahapan mediasi yang dimpimpin Hakim mediator, Sisera Neno Haifeto, Kamis, 23 Februari 2023.

Sisera mengatakan dalam proses mediasi harus diikuti oleh prinsipal (tergugat). Namun dalam proses awal mediasi pada sidang gugatan Mantan Dirut Bank NTT, hanya satu dari 33 prinsipal yang hadir yakni pemegang saham seri B, Amos Corputty. Sedangkan sisanya diwakili oleh kuasa hukum mereka.

"Kalau harus hadir prinsipalnya, maka wajib harus hadir. Kalau ada itikad baik. Kalau alasan sibuk, semua orang juga sibuk," tegas Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi usai persidangan.

Baca Juga: Pemkot Gelontorkan Rp.7,4 Milliar Bangun Jaringan Air Bersih Bagi 17 Ribu Keluarga di Kupang

Dia berharap proses mediasi ini bisa berjalan dengan baik dari para pihak, karena kehadirannya untuk mencari kepastian hukum dan keadilan dengan itikad baik, sehingga harusnya dibalas juga dengan itikad baik.

"Tidak ada itikad baik dari tergugat untuk menuntaskan kasus ini," tegasnya.

Dia juga mempersilahkan tergugat untuk membalas dalil gugatan sudah terbuka ke publik. "Silahkan jawab dalil-dalil kami, jangn minta kami terlebih dahulu. Baru kami kasih resume," katanya.

Baca Juga: Komisi II DPRD Tidak Tahu Upah Ribuan PTT di Kupang Belum Terbayar

Dia juga peringatkan kuasa hukum tergugat untuk menekan penggugat agar mencabut gugatan atau menyebutkan gugatan kabur. Itu ranah pengadilan dan hakim yang putuskan.

"Jangan juga ada upaya-upaya menekan, seperti minta kami cabut gugatan, gugatan kabur, bukan hak penggugat, tapi pengadilan. Hakim yang putuskan. Saya harap semua pihak bisa menahan diri untuk tuntaskan kasus ini," tandasnya.

Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Martheb Lau mengatakan dalam persidangan, hakim mediator meminta agar penggugat dan tergugat untuk beritikad baik.

Baca Juga: Andre Koreh: Fakultas Teknik Universitas Citra Bangsa Proses Akreditasi

"Mediasi tidak saja dilakukan di ruang sidang, tapi bisa diluar sidang sesuai inisitaif dari tergugat maupun penggugat," katanya.

Kedua pihak, jelas dia, diberikan kesempatan untuk membuat resume. Sidang selanjutnya pada 10 maret 2023, masing-masing akan menyerahkan resume dan tawaran mediasinya yang akan disesuaikan dengaj dalil gugatan.

Halaman:

Tags

Terkini