NTTHits.com, Kupang - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak tahu menahu, terkait nasib 1.517 tenaga Pegawai Tidak tetap (PTT) yang belum menerima upah akibat belum ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahun 2023.
" Kita juga tidak tahu penyebab gaji PTT yang belum dibayarkan, kita konfirmasi dan komunikasikan dulu dengan keuangan,"kata Ketua komisi II DPRD kota Kupang, Diana Bire, Kamis, 23 Pebruari 2023.
Baca Juga: Belum Kantongi SK, 1.517 Tenaga PTT di Kupang Gigit Jari Belum Terima Upah
Pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya penandatanganan perjanjian atau kontrak tertulis terlebih dahulu, mengakibatkan 1.517 PTT tidak dapat menerima hak meski telah bekerja sejak bulan Januari 2023.
Asisten III Pemkot Kupang, Yanuar Dalli, mengatakan, upah ribuan tenaga PTT yang direkrut kembali, belum dapat dibayarkan karena belum ada SK pengangkatan karena sementara masih proses ditandatangani.
Baca Juga: Pakai Sistem Anjab dan ABK, Pemkot Kupang Bakal Seleksi Ratusan PTT yang Dirumahkan Jadi Outsourcing
"Betul, gaji belum bisa dibayarkan karena belum ada SK, sementara masih proses tandatangan,"kata Yanuar.
Dari total 2.450 PTT yang di rekrut Pemkot Kupang, hanya 1.517 PTT yang direkrut kembali untuk bekerja pada tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun belum dapat dibayarkan upah sebagai hak.
Baca Juga: Pemkot Kupang Ceroboh Hentikan Ratusan PTT, DPRD PP Itu Tahun 2018, Kenapa Masih Rekrut Juga ?
Sementara, 933 tenaga PTT lainnya, tidak direkrut kembali atau diberhentikan karena berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang pelarangan mengangkat PTT .
"Betul, PTT yang diangkat hanya dari tahun 2018 kebawah, untuk yang pengangkatan 2019-2022, masih dikonsultasikan dengan Kemenpan-RB,"tutup Yanuar.
Sejak diundangkan PP nomor 49 tahun 2018, PTT yang direkrut sebelum PP tersebut dikeluarkan, akan terus bisa diperpanjang masa kerja hingga 28 November 2023, namun PTT yang direkrut setelah PP tersebut dikeluarkan, masih dalam proses koordinasi ke pemerintah pusat yakni Kementrian Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) (*)