hukrim

Hakim PN Kupang Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual

Senin, 21 Juli 2025 | 12:37 WIB
Eks Kapolres Ngada, Fajar usai sidang di PN Kupang. (Istimewa)

NTTHits.com, Kupang — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP (Purn) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Sidang dengan agenda putusan sela tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Sidang berlangsung pada Senin (21/7/2025) di ruang sidang utama PN Kupang.

“Eksepsi dari terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar alias Andi tersebut tidak diterima atau ditolak seluruhnya,” tegas Hakim Agung Parnata dalam amar putusannya.

Baca Juga: Ada Kasus Dugaan Pembunuhan PRT, Anak Dibawah Umur Yang Dihentikan Eks Kapolres Ngada - Sumtim. Keluarga Korban Minta Pengawasan Kapolri dan IPW

Hakim menjelaskan, terdapat 18 poin penting yang diajukan dalam materi eksepsi, namun semuanya dianggap tidak berdasar hukum. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin pekan depan (28/7/2025), yang akan digelar secara virtual.

Respons Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Nikolas Ke Lomi, menanggapi putusan hakim dengan tenang. Ia menyebut bahwa yang terpenting bukan soal dikabulkan atau tidaknya eksepsi, melainkan bagaimana majelis hakim memahami substansi keberatan yang disampaikan.

“Esensi dari eksepsi itu untuk memberi gambaran awal kepada majelis hakim, agar saat pembuktian nanti mereka sudah paham konteks keberatan kami,” ujar Nikolas usai sidang.

Baca Juga: Sidang Eksepsi Eks Kapolres Ngada, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kabur, Tidak Uraikan Detail Aplikasi Michat

Menurut Nikolas, pihaknya siap membuktikan apakah para saksi benar-benar mengalami langsung kejadian tersebut, sesuai dengan ketentuan pembuktian dalam hukum acara pidana.

“Kami akan uji apakah saksi-saksi benar melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa itu. Kami siap menghadapi pokok perkara,” tegasnya.

Sidang Virtual untuk Lindungi Anak Korban

Terkait sidang pemeriksaan pokok perkara yang akan digelar secara daring, Nikolas menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Ia menjelaskan, keputusan itu diambil demi melindungi anak korban yang akan memberikan keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Didakwa Bayar Restitusi Ratusan Juta ke Tiga Anak Korban Kekerasan Seksual

Halaman:

Tags

Terkini