NTTHits.com, KUPANG– Penyidikan dugaan korupsi dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance semakin memanas.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kini mengincar empat saksi kunci yang tengah terjerat kasus serupa di Jambi.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa timnya terus mendalami kasus ini dengan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk pejabat dan mantan pejabat Bank NTT serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Maraton Pemeriksaan Kasus MTN Rp50 Miliar, Kajati NTT: Pasti Tuntas!
"Kami segera memeriksa empat saksi di Jambi, yaitu Leo Darwin, Andri Irvandi, Arif Efendy, dan Dadang Suryanto, yang juga terlibat dalam kasus korupsi MTN di Bank Jambi," ungkap Mourest, Kamis (6/2/2025).
Keempatnya saat ini berstatus terdakwa dalam skandal gagal bayar MTN PT SNP Finance di Bank Jambi, yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Kejati NTT ingin menelusuri apakah ada pola serupa dalam kasus Bank NTT, sehingga bisa mengungkap keterlibatan lebih luas dalam skandal ini.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi MTN Bank NTT, Jaksa Panggil 18 Saksi
Leo Darwin Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Skandal Bank Jambi
Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (4/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Leo Darwin—Direktur PT Columbindo Perdana (Columbia)—dengan hukuman 16 tahun penjara.
Ia dianggap bertanggung jawab atas skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 310 miliar. Selain hukuman penjara, Leo juga dikenai denda Rp 750 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp 287 miliar.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, asetnya akan disita, dan jika tidak mencukupi, hukumannya diperpanjang 10 tahun lagi.
Baca Juga: BPK: Audit Investigasi MTN Bank NTT Sedang Ditindaklanjuti Kejati
Kasus ini menyeret sejumlah petinggi Bank Jambi, termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) Yunsak El Halcon dan mantan Dirut PT MNC Sekuritas, Dadang Suryanto, yang telah divonis 13 tahun penjara.
Leo Darwin sendiri sempat buron sebelum akhirnya ditangkap pada Juli 2024. Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor perbankan Indonesia.