Bank NTT Bersikeras Transaksi Sesuai Prosedur
Di tengah semakin panasnya penyidikan, manajemen Bank NTT melalui kuasa hukumnya, Apolos Djara Bonga, S.H., menegaskan bahwa transaksi MTN yang dilakukan bank telah sesuai prosedur dan berdasarkan uji tuntas yang berlaku.
Baca Juga: KOMPAK Dukung Usulan Benny Harman agar KPK Ambil Alih Kasus MTN Rp50 M Bank NTT
Ia mengklaim bahwa Bank NTT telah memperoleh keuntungan Rp 1 triliun dari transaksi MTN lainnya sebelum kasus PT SNP Finance mencuat.
Namun, pada Mei 2018, PT SNP Finance mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan akhirnya dinyatakan pailit pada Oktober 2018.
"Bank NTT telah mengajukan tagihan melalui tim kurator, dan proses pengembalian dana masih terganjal penyitaan aset oleh Bareskrim Mabes Polri," ujar Apolos.
Baca Juga: Menagih Janji Kejati Tuntaskan Kasus MTN Bank NTT Rp50 Miliar
Meski begitu, penyidik Kejati NTT terus mengusut dugaan penyimpangan dalam transaksi ini. Dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci di Jambi, publik menantikan babak baru dalam pengungkapan skandal yang diduga merugikan negara ini.***