NTTHits.com, Kupang - Kasubag Humas dan Tata Usaha BPK RI perwakilan NTT, Polti Laitera mengatakan BPK RI melalui auditor utama investigasi BPK RI telah melakukan Investigasi terkait Medium Term Note (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar.
"Sudah dilakukan dan sedang ditindaklanjuti Kejati NTT," kata Polti kepada media ini, Kamis, 14 September 2023.
Audit investigasi ini, menurut dia, dilakukan setelah adanya permintaan dari Kejati NTT.
Sebelumnya, Kejaksaan tinggi (Kejati) NTT terus mendalami kasus dugaan korupsi pembelian MTN PT SNP senilai Rp50 miliar di Bank NTT. Saat ini kejati hanya menunggu hasil investigasi BPK RI perwakilan NTT.
Baca Juga: BPK Audit Bank NTT dengan Tujuan Tertentu
"Kita hanya menunggu hasil audit investigasi dari dari BPK RI untuk tindaklanjuti kasus itu," kata Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sudjana Angsar kepada wartawan belum lama ini.
Pihaknya, menurut dia, telah memanggil BPK RI terkait hasil audit tahun anggaran 2020 yang menyebutkan adanya potensi kerugian keuangan negara senilai Rp50 miliar ditambah bunga sebesar Rp10,5 miliar.
Baca Juga: Perkara Penganiayaan di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Berakhir Lewat Keadilan Restoratif
"Disitu disebutkan baru potensi, sehingga kami minta untuk dilakukan audit investigasi," jelasnya.
Kasus MTN PT SNP Bank NTT senilai Rp50 miliar menjadi temuan BPK RI pada 2020 yang menyebutkan investasi MTN PT SNP senilai Rp50 miliar ditambah bunga Rp10,5 miliar berpotensi merugikan bank itu.***