NTTHits.com, Kupang– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus menggenjot upaya penuntasan kasus dugaan korupsi senilai Rp50 miliar dalam pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, dengan tegas memastikan bahwa kasus ini tidak akan terkatung-katung. Ia telah memerintahkan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk memeriksa saksi-saksi secara intensif dalam pekan depan.
“Saya pastikan kasus ini tuntas. Penyidik Tipidsus sudah saya instruksikan untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi secara maraton. Tidak ada kasus yang tidak selesai selama saya menjabat,” tegas Zet Tadung Allo kepada wartawan, Jumat (6/12) pagi.
Hingga saat ini, sedikitnya 17 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menyeret nama Bank NTT. Pekan depan, pemeriksaan difokuskan pada saksi dari pihak Bank NTT, termasuk mantan pejabat yang terkait dengan transaksi MTN senilai Rp50 miliar.
Zet Tadung Allo menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum. Ia meminta masyarakat NTT bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kejaksaan.
“Saya minta masyarakat bersabar. Kasus ini tidak akan kami biarkan berlarut-larut. Saya pastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Tuntaskan kasus ini adalah prioritas kami,” ujar Kajati NTT dengan nada optimistis.
Pemeriksaan saksi pekan depan akan mengupas tuntas mekanisme pembelian MTN oleh Bank NTT. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas alur dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana besar tersebut.
“Masyarakat harus tahu, kami tidak main-main. Hukum harus ditegakkan, dan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan,” tambah Zet.
Kasus MTN senilai Rp50 miliar ini telah menjadi perhatian publik NTT. Komitmen Kajati NTT untuk menuntaskan perkara ini menjadi harapan masyarakat agar keadilan ditegakkan.
“Kami tunggu hasilnya, Pak Kajati. Semoga kasus ini benar-benar diselesaikan hingga tuntas,” ujar salah satu warga Kupang.***