Bermasalah di MTN Rp50 Miliar Malah Jadi Dirut Bank NTT, DPRD Akan Panggil OJK

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Minggu, 26 Februari 2023 | 08:21 WIB
Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean
Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean

NTTHits.com, Kupang - Komisi III DPRD NTT menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OJK NTT guna menjelaskan hasil fit and propertest lolosnya Alex Riwu Kaho sebagai Direktur utama (Dirut) Bank NTT.

"Kita akan panggil OJK, kita mau pertanyakan hasil Fit and Propertest yang meloloskan Alex Riwu Kaho jadi Dirut Bank NTT," tegas Jonas.

Padahal, menurut dia, Alex Riwu Kaho bermasalah dengan pembelian MTN senilai Rp50 miliar. Dimana saat itu Alex menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Treasury.

"Tidak hanya itu, di Sumba Timur Alex juga bermasalah. Koq bisa lolos fit and propertest," tegasnya.

Baca Juga: Diduga Curi Baterai Tower Telkomsel, Lima Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Dia juga menyoroti laba Bank NTT yang terus merosot selama tiga tahun terakhir, tapi Alex Riwu Kaho tidak dipecat. Sebelumnya, Izhak Rihi tak mencapai target Rp500 miliar langsung dipecat.

"Alex 3 tahun, labanya terus menurun dan tak mencapai target, kenapa tidak diberhentikan. Berarti pemegang saham pengendali tidak komitmen, harusnya satu tahun langsung berhentikan. Kenapa sudah 3 tahun, tapi masih dipertahankan," tanya Jonas.

Selain itu, Jonas mengaku akan memanggil juga pemegang saham seri B Amos Corputty, mantan Kacab Surabaya, Edi Nganggus dan Izhak Rihi yang dipecat dari Bank NTT.

Baca Juga: Penemuan Mayat di Kali Mantasi, Ariasandy: Polisi Masih Cari Keluarga Korban

"Kita panggil untuk jelaskan persoalan yang terjadi di Bank NTT, sehingga tidak ada berita-berita liar di luar sana," katanya.

"Rencananya mereka dipanggil Maret 2023. 27 Feb kita akan bahas di Banmus untuk jadwalnya," pungkasnya.

Diketahui berdasarkan LHP BPK RI perwakilan NTT ditemukan adanya potensi kerugian senilai Rp50 miliar ditambah potensi bunga Rp10,5 miliar dalam pembelian MTN PT SNP oleh Bank NTT.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X