hukrim

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Anak Perusahaan Telkom: Negara Rugi Rp280 Miliar

Sabtu, 11 Januari 2025 | 18:37 WIB
Konferensi pers KPK penahanan 2 tersangka korupsi anak perusahaan PT Telkom (tangkapan layar YouTube KPK)

NTTHits.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga Rp280 miliar. Kasus ini melibatkan pengadaan fiktif pembelian server dan storage di anak perusahaan PT Telkom pada tahun 2017.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 10 Januari 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto bersama Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan dua tersangka baru. Mereka adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), mantan Direktur PT Prakarsa Nisa Bhakti (PNB) periode 2012-2016, dan Afrian Jafar (AJ), pegawai PT PNB.

Baca Juga: Pertumbuhan Trafik Broadband Telkomsel Capai 17,95 Persen Selama Momen Naru 2024

Pengadaan Server Fiktif hingga Aliran Dana ke Kantong Pribadi

Kasus ini bermula dari dugaan pengadaan fiktif server dan storage oleh PT PNB kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan Telkom. Bukannya digunakan untuk proyek perusahaan, dana tersebut justru dialihkan ke kantong pribadi para tersangka.

"Kami menemukan bukti kuat bahwa pengadaan ini hanya akal-akalan untuk mengalirkan uang negara ke pihak tertentu," ujar Asep dalam konferensi pers.

Sebelum penetapan kedua tersangka, KPK telah menahan Imran Muntaz (IM), seorang konsultan yang diduga terlibat dalam kasus ini. IM lebih dulu ditahan pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca Juga: Penyidik Polisi Polres Belu Akui Kesulitan Temukan dan Hadirkan Vicente Gonsalves Dalam Pemeriksaan, Setelah 3 Kali Mangkir Hingga Kasus Kadaluarsa

Kerugian Negara Fantastis: Rp280 Miliar

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp280 miliar.

"Kerugian ini sangat besar dan menjadi bukti betapa seriusnya dampak dari korupsi ini terhadap keuangan negara," tegas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Tangis Haru di Balik Program Makan Bergizi Gratis, Anak-Anak SD Rela Simpan Hidangan Demi Keluarga

Penahanan 20 Hari di Rutan KPK

Halaman:

Tags

Terkini