KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Anak Perusahaan Telkom: Negara Rugi Rp280 Miliar

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 18:37 WIB
Konferensi pers KPK penahanan 2 tersangka korupsi anak perusahaan PT Telkom (tangkapan layar YouTube KPK)
Konferensi pers KPK penahanan 2 tersangka korupsi anak perusahaan PT Telkom (tangkapan layar YouTube KPK)

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK. IM lebih dulu ditahan sejak 8 Januari 2025, sementara RPLG dan AJ ditahan mulai Jumat, 10 Januari 2025, setelah mangkir dari panggilan pertama KPK.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari, hingga 29 Januari 2025 untuk RPLG dan AJ, sementara IM ditahan hingga 27 Januari 2025," jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa KPK akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. "Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas korupsi di sektor-sektor strategis," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X