NTTHits.com, Kupang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menahan satu tersangkan pemanfaatan aset Pemprov NTT di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Basili Papan pada Rabu, 30 Agustus 2023 malam.
Kepala seksi penerangan dan hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan penyidik tindak pindana khusus Kejati NTT telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan Tipikor pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT di Kabupaten Manggarai Barat.
"Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan barang bukti sebagaimana tertuang dalam laporan perkembangan penyidikan serta ekspose perkara 30 Agustus 2023, maka, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bahasili Papan sebagai tersangka.
Tersangka Bahasili Papan diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp.8.522.752.021,08 dengan acaman sangkaan Primair Pasal 2
ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Buntut Dugaan Monopoli PT Wilmar, Ombudsman RI Desak Pemerintah Revitalisasi Penggilingan Padi
Tersangka Bahasili Papan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di rumah tahanan negara kelas II Kupang selama 20 hari kedepan.***