NTTHits.com, Kupang - Pasca diluncurkannya program SUKALISA, program yang bertujuan mendorong percepatan atau menjadi desa tercepat dalam penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2023, Ombudsman berharap agar anggaran dana desa yang disalurkan setiap tahun tidak hanya sekedar cepat diserap tetapi juga anggaran tersebut digunakan secara tepat, efektif dan akuntabel untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di 3.026 desa di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut diutarakan Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat menghadiri undangan Kantor Wilayah Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI (DJPb) NTT, Selasa, 29 Agustus 2023.
Baca Juga: Buntut Dugaan Monopoli PT Wilmar, Ombudsman RI Desak Pemerintah Revitalisasi Penggilingan Padi
"Diharapkan agar anggaran dana desa yang disalurkan setiap tahun tidak hanya sekedar cepat diserap,tetapi juga anggaran tersebut digunakan secara tepat, efektif dan akuntabel untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di 3.026 desa di NTT,"kata Darius.
Selain itu, dalam rangka memastikan seluruh penggunaan keuangan desa telah sesuai dengan perencanaan serta tertib pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, Kanwil DJPb NTT akan memfasilitasi pembangunan zona integritas di beberapa desa sebagai contoh. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya membangun transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan mencegah terjadi penyimpangan di desa.
Baca Juga: Dua Kepsek SMP Swasta di Kupang Bantah Sekolah Ditutup Imbas Tak Ada Murid
"Sesuai tekad dan semangat Kanwil DJPb NTT tersebut, saya menyambut gembira dan siap bekerja sama membangun sinergi dengan DJPb NTT dan satuan kerja dibawahnya agar membangun zona integritas di wilayah kerjanya, khususnya pada pembangunan area perubahan pelayanan publik,"tambah Darius.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan pula beberapa hal terkait misi DJPb NTT diantaranya, mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien dan optimal serta mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif dan akuntabel.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Dorong Efesiensi Pelaksanaan Prinsip Kenali Nasabah di Sektor Pasar Modal
Bahwa saat ini jajaran Kanwil DJPb NTT telah bertekad melaksanakan pelayanan publik yang berintegritas di wilayah kerjanya. Untuk itu Kanwil DJPb NTT telah memenuhi seluruh instrumen sertifikasi ISO dan pembangunan Zona Integritas (ZI) bersama seluruh satuan kerja dibawahnya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, sejumlah KPPN telah menerima piagam penghargaan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementrian PAN dan RB RI atas terpenuhinya seluruh instrumen WBK termasuk pemenuhan instrumen pada area perubahan pelayanan publik yang menjadi konsen Ombudsman RI. (*)