"Surat yang dikirim berisi meminta Kapolres Mabar meninjau kembali penetapan tersangka terhadap klien kami RK, karena dinilai cacat prosedur. Namun surat itu tidak diindahkan malah klien kami ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Sumarno.
Sumarno berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Labuan Bajo bisa mengabulkan permohonan kliennya yaitu mencabut status tersangka dan DPO, menghentikan penyidikan demi hukum; dan rehabilitasi terhadap nama baik terlapor.
Adapun kronologi kasus ini bermula saat Komisaris PT OMB, DPM secara sepihak melakukan audit internal keuangan perusahaan tanpa sepengetahuan Rekan bisnisnya RK yang juga memiliki sebagian saham pada perusahan tersebut.
Baca Juga: Excotic Tenun Festival 2023, Kolaborasi BI - Dekranasda NTT Makin Menanjak
Hasil audit tersebut menunjukan bahwa RK maupun pihak manajemen pengelola klinik kesehatan tidak transparan dalam memberikan data. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali dengan melibatkan RK dan manajemen, ditemukan fakta bahwa auditor tersebut telah memasukan dua kali pengeluaran, sehingga seolah-olah muncul selisih dalam laporan keuangan PT. OMB, sehingga telah dikirimkan ulang revisi penghitungan audit tersebut melalui email kesemua pihak dengan hasil yang menyatakan perhitungan telah seimbang (balance).
Namun pada 30 Agustus 2022 lalu, RK justru dilaporkan ke Polisi oleh AG yang disebut sebagai kuasa dari DPM.
RK dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP pada SPKT Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi bernomor : LP/B/221/VIII/ 2022/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.***