NTTHits.com, Kupang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai rangkap jabatan atas diangkatnya Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, Fahrenzy Funay, sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masa jabatan 22 Agustus 2023-22 Agustus 2024 menggantikan Pj sebelumnya George Hadjoh, menyalahi aturan.
"Peraturan hukumnya sudah jelas, berarti ada pelanggaran, ini bukan persoalan suka atau tidak suka, tapi kalau mau diangkat harusnya ada pelaksana tugas Sekda, jangan rangkap jabatan,"kata Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Padron Paulus, Senin, 21 Agustus 2023.
Baca Juga: PSSI NTT Bentuk Tim Sepakbola POPNAS 2023 Palembang
Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 100 pasal 8 tahun 2000 tentang Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap baik struktural maupun fungsional.
"Sebagai bentuk pengawasan dari DPRD, siapapun yang diangkat jadi Pj adalah keputusan pemerintah pusat, tetapi jangan sampai pula menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pula oleh pemerintah,"tambah Padron.
Baca Juga: SMAN 3 Kupang Juara Liga Pelajar Kota Kupang
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, ditetapkannya Pj Wali Kota menjadi kewenangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Namun diangkatnya Sekda Kota Kupang, Fahrenzy Funay sebagai Pj Walikota namun perlu dipertimbangkan rangkap jabatan dengan status sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua Baperjakat.
Secara logika, ketika satu jabatan dirangkap dengan orang yang sama, maka secara otomatis beban kerja akan banyak dan berat jika dibandingkan hanya memegang satu jabatan saja.
"Ini yang perlu di pertimbangkan, ketika Sekda menjadi Pj Walikota, apakah itu tidak mengurangi jabatan sebagai ketua TAPD dan Baperjakat, ini bisa jadi persoalan merangkap jabatan,"kata Adrianus.
Baca Juga: Dua Kelurahan di Kota Kupang Resiko Tinggi Krisis Air Bersih
Pelaksanaan tugas akan tidak maksimal dan efektif jika adanya rangkap jabatan, Kota Kupang menjadi salah satu daerah yang penataan birokrasinya amburadul dan tidak tertata secara baik karena banyaknya jabatan yang lowong.
Sebelum menjabat sebagai Pj Wali Kota, Fahrenzy Funay sebagai Sekda definif seharusnya membenahi dulu birokrasi agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik.
Baca Juga: Antisipasi Krisis Air Bersih di Kota Kupang, Perumda Air Minum Lakukan Jadwal Ulang Distribusi
"Birokrasi di kota Kupang ini tidak tertata secara baik, banyak jabatan yang lowong bahkan asisten banyak jadi plt di dinas-dinas, otomatis pelaksanaan penyelenggaran pemerintah tidak berjalan baik, efesien dan efektif,"tutup Adrianus. (*)