NTTHits.com, Labuan Bajo - Penetapan tersangka pada Kasus dugaan penggelapan jabatan di salah satu perusahaan swasta di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) oleh Polres Manggarai Barat dinilai janggal.
Polres Manggarai Barat menetapkan RK selaku Direktur PT OMB sebagai tersangka penggelapan jabatan pada PT OMB. Penetapan ini menindaklanjuti surat laporan polisi yang dilakukan oleh AG yang merupakan kuasa hukum dari rekan bisnis RK pada PT Omsa Medic Bajo yakni DPM.
Tidak terima dengan penetapan ini, RK pun mempraperadilankan Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
Baca Juga: BPKP NTT Berhasil Selamatkan Uang Negara dari Pemborosan Setengah Triliun di Semester 1 2023
Dalam agenda sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka RK melalui kuasa hukumnya Sumarno di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin, 14 Agustus 2023, pihak RK melalui kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Mabar cacat prosedural.
Diantaranya adalah Satreskrim Polres Mabar seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilakukan oleh AG yang yang sama sekali tidak memiliki ikatan bisnis dengan kliennya. Sumarno mempertanyakan Legal standing pelapor yang bertentangan dengan ketentuan pasal 108 KUHAP dan Perkap no 6 tahun 2019 pasal 1 ayat 14 Jo. Ayat 22.
"Dalam hal ini pelapor jelas tidak memiliki legal standing dalam membuat dan mengajukan laporan polisi tersebut, sehingga laporan polisi A quo cacat secara hukum dan sudah sepantasnya tidak ditingkatkan ke penyidikan, namun harus dihentikan penyelidikannya dan dalam tahap ini hendaknya harus dihentikan penyidikannya dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka kepada klien saya," ujar Sumarno.
Baca Juga: Sah, Jabat Pj Wali Kota Kupang, Fahren Funay Janji Lanjutkan dan Sempurnakan Program Kerja
Kejanggalan lainnya adalah tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Mabar. Hal ini menjadi cacat hukum karena telah bertentangan dengan salah satu putusan Mahkamah Konstitusi.
"SPDP tidak pernah dikirimkan penyidik kepada terlapor (RK) yang bertentangan dengan putusan MK no. 130/PUU-XIII/2015 yang mana mewajibkan penyidik mengirimkan SPDP baik kepada JPU, Terlapor, maupun Korban," kata Sumarno.
Anehnya, kata dia, dalam penanganan perkara ini, Polres Manggarai Barat justru diketahui telah 3 kali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor dan untuk tindak pidana yang sama.
"Hal ini jelas tidak lumrah dan semakin membuat janggal, dimana sesuai KUHAP maupun peraturan pendukung lainnya SPDP hanya diterbitkan satu kali, terkecuali bilamana terdapat pelaku baru, atau terdapat tindak pidana baru yang ditemukan dari hasil pengembangan atas penanganan perkara," jelas Sumarno.
Baca Juga: Usai Lantik Penjabat Ketua TP PKK Kota Kupang, Julie Lasikodat Titip Tiga Hal Prioritas
Hal lain yang juga dianggap janggal dan cacat prosedural adalah pasca ditetapkannya sebagai tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat peninjauan kembali atas penetapan kliennya sebagai tersangka kepada Kapolres Manggarai Barat.