Kejati NTT Tetapkan Mitra PT SIM Jadi Tersangka, Kuasa Hukum "Ini Kriminalisasi Terhadap Pihak Swasta"

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 15:01 WIB
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto

Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan tim penyidik Pidsus Kejati NTT terlebih dahulu menetapkan dua tersangka setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT, dengan total kerugian negara sebesar Rp8.522.752.021,08.

Keduanya adalah Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Direktur PT SIM, Heri Pranyoto. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X