Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan tim penyidik Pidsus Kejati NTT terlebih dahulu menetapkan dua tersangka setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT, dengan total kerugian negara sebesar Rp8.522.752.021,08.
Keduanya adalah Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Direktur PT SIM, Heri Pranyoto. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan. (*)