Ombudsman RI Desak Polri Segera Evaluasi Sistem Pendidikan Kepolisian

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 14:36 WIB
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro

NTTHits.com, Jakarta -  Imbas tewasnya terduga pelaku jaringan narkoba akibat penganiyaan, sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat ini delapan anggota diantaranya telah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan sedangkan satu anggota masih buron.

“Melihat pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota Polda Metro Jaya hingga mengakibatkan tewasnya seseorang pelaku narkoba menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri terkhusus dalam aspek sistem pendidikan anggota,” tegas Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro yang ditemui pada Kamis,3 Agustus 2023 di Gedung Ombudsman RI.

Baca Juga: Jaksa Tahan Direktur PT SIM Terkait Kasus Tipikor Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Johanes menilai, terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam proses penegakan hukum dikarenakan tidak adanya komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan bisnis proses teknik penyidikan tindak pidana (scientific investigation crime) yang berbasis pada pendekatan yang humanis.

“Hal ini sangat disesali, mengingat Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian,” tambah Johanes.

Baca Juga: Siswa Tunas Gloria Kupang Sabet Emas di Ajang Bali International Choir Festival

Sebelumnya, insiden penganiayaan yang dilakukan anggota Polri kepada pelaku tindak pidana juga terjadi di Banyumas pada 2 Juni 2023 lalu. Sebanyak 11 Anggota Polres Banyumas menghadapi proses hukum dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga meninggal dunia.

Johanes juga menuturkan bahwa pasca diundangkannya KUHP terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 529 sangat tegas jika aparat penegak hukum dilarang untuk melakukan intimidasi dan pemaksaan hingga menggunakan kekerasan kepada seseorang agar memberikan keterangan.

Baca Juga: Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Hakim Tolak Saksi yang Diajukan Tergugat

Walaupun regulasi tersebut belum berlaku secara efektif, Johanes meminta agar pasal tersebut bisa dipahami dan dijadikan paradigma sejak dini oleh Polri dalam melakukan proses penegakan hukum. Tujuannya untuk mencegah cara-cara kekerasan seperti ini semakin membudaya dan pada akhirnya akan merusak semangat reformasi hukum pidana nasional yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan restoratif.

“Melihat kekerasan yang dilakukan oleh Penyidik Polri telah terjadi berulang kali di Institut Kepolisian, Ombudsman RI akan memberikan atensi khusus dengan mendorong Polri agar melakukan pembenahan pada kualitas sistem Pendidikan. Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mendepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM,” ujar Johanes.

Baca Juga: Ganjar Milenial Center NTT Inisiasi Diskusi Publik, Soroti Peran Pemuda di Pemilu 2024

Disamping itu, perlu dilakukan penguatan pengawasan kinerja dan selektif dalam menempatkan personel guna meminimalisir tindakan represif anggota dalam proses penegakan hukum. Johanes menekankan, jika Pimpinan Polri tidak responsif dalam menyikapi persoalan tersebut maka dikhawatirkan akan berdampak pada semakin terdegradasinya kepercayaan publik terhadap kinerja Institusi Kepolisian. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: Humas Ombudsman RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X