Alfred Baun Tertunduk Lesu, Dengar Tuntutan JPU Kurungan Penjara 3 Tahun 6 Bulan

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 20:11 WIB
Suasana sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, Selasa , 1 Agustus 2023. (Jude Lorenzo Taolin)
Suasana sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, Selasa , 1 Agustus 2023. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kupang - Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun, tertunduk lesu saat mendengar pembacaan dokumen tuntutan hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Alfred Baun yang didakwa melanggar Pasal 23 Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, digelar pada Selasa, 1 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kupang.

Baca Juga: Terbongkar Dalam Sidang, Kronologi Lengkap Skenario Pemerasan Ketua Araksi NTT Alfred Baun dan Charly Baker.

Nampak Alfred Baun yang duduk di kursi Terdakwa, hanya terdiam mendengar JPU menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun enam bulan atasnya.

Selain hukuman pidana penjara, Alfred Baun juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta. Ketentuannya, jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga: Terdakwa Alfred Baun Akui Dalam Sidang, Buat Laporan Palsu dan Sudah Terima SP2HP dari Kejati NTT

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, agar dalam putusannya, menyatakan terdakwa Alfred Baun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar dalam putusannya menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rutan setelah putusan diucapkan", kata JPU dalam amar tuntutannya.

Baca Juga: Selain Sebagai Penagih Hutang, Hakim Sebut Alfred Baun Punya Kepentingan Pribadi Bentuk Araksi NTT

Sidang pembacaan tuntutan yang dimulai pukul 14.00 wita itu, dipimpin Majelis Hakim Sarlota Suek, S.H, selaku Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan, S.H, M.H dan Lizbet Adelina, S.H, serta Dian Ekawati Septory, S.H, selaku Panitera Pengganti.

Dari Tim JPU Kejari TTU dihadiri, Andrew Keya, S.H, dan Rey Tacoy, S.H.

Baca Juga: Alfred Baun Sebut Sumber Informasi Laporan Palsu dari Orang Dinas PUPR TTU. Hakim : Bisa Kena Pidana.

Sementara Terdakwa Alfred Baun, didampingi penasehat hukumnya, Jeremias Haekase, S.H.

Usai pembacaan surat tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 15 Agustus 2023 dengan agenda penyampaian Pleidoi dari terdakwa. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X