Pemprov NTT Ingkar Janji Digugat PT.SIM, Ini Pendapat Saksi Ahli Dalam Persidangan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 25 Juli 2023 | 18:01 WIB
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kupang
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kupang

Baca Juga: Gempa Bumi di Kabupaten Timor Tengah Utara. Info BMKG : Titik Gempa 74 KM Barat Laut TTU

Namun demikian, terjadi pemutusan hubungan kontrak (PHK) tanpa memenuhi kualifikasi tersebut, apakah dapat dibenarkan perbuatan Pemerintah Daerah dalam melakukan PHK tersebut? Menurut Ahli, dengan fakta demikian, demi hukum PHK yang demikian dapat dikatakan tidak sah secara hukum dengan mengingat bahwa ada persyaratan yang belum terpenuhi dalam hal untuk diputusnya kontrak tersebut. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X