NTTHits.com, Kupang - Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Kupang, NTT, Kris Matutina melaporkan Kepala satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang ke Polda NTT terkait pengrusakan baliho Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kelurahan Oesapa.
Ketua Pimpinan cabang (Pimcab) PKN Kota Kupang bersama sejumlah pengurus PKN mendatangi Polda NTT sekitar pukul 10.30 Wita dan diterima petugas SKPT Polda NTT.
Dalam surat pelaporan bernomor STYLP/B/264/VII/2023/SPKT/Polda NTT yang ditandatangani AKBP Ongko Wijoyo Tri Atmodjo tanggal 25 Juli 2023, disebutkan terlapor melakukan pengrusakan sesuai video yang beredar di WA grup.
Baca Juga: Gempa Tektonik M6.0 Guncang Kabupaten Kupang Tak Berpotensi Tsunami
"Kami laporkan pengrusakan ini karena kami punya bukti video dan gambar," tegas Kris Matutina kepada wartawan usai melapor ke Polda NTT, Selasa, 25 Juli 2023.
Laporan ini, menurut dia, perlu dilakukan PKN Kota Kupang, karena telah merusak simbol partai yang terdapat dalam baliho bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PKN itu.
"Ini perlu dilakukan karena dalam baliho bacaleg itu ada simbol- simbol partai. Untuk itu kami melaporkan Kasat Pol PP, Kasie Ops Pol PP cs yang melakukan pengrusakan terhadap baliho bacaleg," tegasnya.
Baca Juga: Ombudsman NTT Menilik Dua KUA Yang Nyatakan Telah Penuhi Standar Layanan Publik,
Pengrusakan yang dilaporkan itu, menurut dia, dilakukan pada 17 Juli 2023 di wilayah Oesapa. Dimana baliho Bacaleg itu terdapat dalamn pekarangan rumah.
"Kami punya bukti dokumentasi tindakan Pol PP yang merobek dan merusak baliho bacaleg PKN atas nama Alfian. Baliho itu dicabut dan disobek-sobek," kisahnya.
Dia menilai tindakan Pol PP yang merusak atribut PKN sangat diskriminasi, karena baliho bacaleg lain dicabut dan disimpan secara baik dalam kendaraan.
Baca Juga: Pasca Rampinas Ketum Pemuda Khatolik Sambangi NTT, Konsolidasi Awam Jelang Politik 2024
"Pengurasakan baliho tidak diatur dan sangat tidak bagus oleh petugas Pol PP. Apalagi terkesan diakriminasi," tandasnya.
Jadi laporan ini, katanya, sebagai bentuk pembelajaran agar kedepan Pol PP tidak sesuka hati melakukan penertiban baliho.