Pemprov NTT Ingkar Janji Digugat PT.SIM, Ini Pendapat Saksi Ahli Dalam Persidangan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 25 Juli 2023 | 18:01 WIB
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kupang
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kupang

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) ingar janji dengan melakukan pemutusan sepihak perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) terhadap PT. Sarana Investama Manggabar (PT.SIM) selaku pengelola Hotel Plago yang berlokasi di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 

Perkara gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 302/PDT.G/ 2022, PT.SIM menuntut pengembalian keadaan sebagai mitra BGS atau setidak-tidaknya mendapatkan kompensasi sehubungan dengan bangunan hotel yang sudah selesai dibangun.

Baca Juga: Isu Penggalangan Dana Pembangunan Pospol Pamana Sikka Hoax

Memasuki sidang lanjutan yang digelar, Selasa, 25 Juli 2023, pihak swasta PT.SIM menghadirkan saksi ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) departemen Hukum Administrasi Negara, Dr. Hendry Julian Noor.

Dalam keterangan saksi ahli mengatakan, kebijakan negara/daerah seharusnya menghormati setiap Perjanjian dengan swasta yang masih eksis atau terikat pada asas pacta sunt servanda. dalam suatu perjanjian, negara/daerah wajib untuk menghormati setiap perjanjiannya, termasuk dengan swasta.

Baca Juga: Sidang Lanjutan PT.SIM, Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara Jelaskan Hukum Perjanjian Harus Dihormati

Artinya kontrak yang masih berjalan harus dihormati sampai dengan selesai, secara tegas dan jelas dapat dipahami bahwa demi hukum segala kontrak dan/atau perjanjian yang telah ada sebelum adanya PERDA a quo masih tetap mengikat para pihak yang berjanji dalam kontrak dan/atau perjanjian tersebut.

Pihak swasta berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian dan pihak pemerintah dapat dihukum untuk membayar sejumlah ganti kerugian, menurut dia, Hal tersebut merupakan suatu konsep umum tentang pertanggungjawaban hukum. tegasnya, siapapun itu, dapat digugat ganti kerugian jika memang telah melakukan kesalahan yang mengakibatkan terjadinya kerugian.

Baca Juga: Rusak Simbol Partai, PKN Kota Kupang Polisikan Kasat Pol PP Cs ke Polda NTT

Sementara itu, Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, menjelaskan, pihak Pemprov NTT melakukan Pemutusan sepihak perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) milik PT.SIM selaku pengelola Hotel Plago, Labuan Bajo dengan dalil adanya usulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kontrak tidak sesuai dengan Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang daerah, sementara Permendagri tersebut belum bisa diberlakukan terhadap kontrak yang sudah ditandatangani sejak tahun 2014, karena masih mengacu pada Permendagri 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, dan belum mengatur secara spesifik mengenai pembatalan perjanjian, sehingga tetap kembali ke perjanjiannya, jika perjanjian tidak juga mengatur secara spesifik maka kembali ke KUH perdata dalam hal ini pasal 1266 yang mengatur, pembatalan perjanjian hanya bisa dilakukan di hadapan hakim dalam persidangan.

Baca Juga: Gempa Tektonik M6.0 Guncang Kabupaten Kupang Tak Berpotensi Tsunami

"Saksi ahli yang kami hadirkan memahami betul hubungaan administrasi negara dan hukum keperdataan, jadi perjanjiannya harus dihormati berlaku 25 tahun, jangan diputus ditengah jalan begitu saja,"kata Khresna.

Apabila terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 11 April 2016, apakah jika diberlakukan untuk mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah tanggal 23 Mei 2014 dapat dikatakan melanggar asas legalitas dan asas non-retroaktif, secara fakta demikian, secara tegas dan jelas menurut Ahli melanggar asas legalitas dan asas non-retroaktif dengan mengingat bahwa Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah tersebut telah ada terlebih dahulu dari pada Permendagri a quo

Bila Pemprov merasa berhak menggunakan Permendagri No.19/2016 terhadap kontrak di 2014. Maka, bila Permendagri No.19/2016 menyatakan secara limitatif alasan pemutusan sepihak suatu kerja sama pemutusan BGS, yakni: mitra BGS/BSG terlambat membayar kontribusi mitra BGS/BSG tahunan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; mitra BGS/BSG tidak membayar kontribusi tahunan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;  mitra BGS/BSG belum memulai pembangun mitra BGS/BSG belum memulai pembangunan dan/atau tidak menyelesaikan pembangunan sesuai pembangunan sesuai dengan perjanjian, kecuali dalam keadaan force majeure.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X