Wartawan dan Mantan Kacab Bank NTT Jadi Saksi Fakta Gugatan Izhak Rihi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Kamis, 13 Juli 2023 | 08:59 WIB
Sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT
Sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT

NTTHits.com, Kupang - Mantan Kepala cabang (Kacab) Bank NTT Kefamenanu, Eddy Ngganggus dan Pemred media online seputar-ntt, Joey Rihi Gah diperiksa sebagai saksi fakta dalam sidang kasus gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi di Pengdilan Negeri (PN) Kupang, Rabu, 12 Juli 2023.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin majelis Hakim Ketua Florence Katerina dididampingi hakim anggota Consilia Ina Palang Ama dan Rahmad.

Kedua saksi dicerca dengan sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum baik penggugat, tergugat maupun majelis hakim seputar jumpa pers Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama pemegang saham Bank NTT Seri A terkait pemberhentian saudara Izhak Edward Rihi dari jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank NTT dengan hormat dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) pada tanggal 6 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Pemkab TTU dan BPJS Kesehatan Cabang Atambua Tandatangani MoU UHC. Bupati Juandi : Berobat Cukup Bawa KTP

Saksi Joey Rihi Gah dalam persidangan itu memberikan keterangan sesuai dengan materi jumpa pers yang disampaikan Gubernur NTT bersama pemegang saham Bank NTT Seri A di Kantor Gubernur NTT.

Joey menyampaikan dalam jumpa pers tersebut Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat katakan saudara Izhak Edward Rihi diberhentikan dari jabatan sebagai Dirut Bank NTT karena dinilai tidak mampu mencapai laba sebesar Rp 500 miliar di tahun 2019 lalu.

"Ini hanya rotasi dan penyegaran jabatan saja," kata Joy meniru perkataan Gubernur NTT saat memberikan keterangan pers.

Dalam kesempatan itu juga Gubernur mengatakan, pihaknya tidak membutuhkan supermen tapi supertim untuk bersama-sama kerja membangun daerah ini.

Baca Juga: Kukuhkan Ketua DP Korpri Kemendikbudristek Periode 2023-2028, Ini Pesan Prof Zudan

"Saya tidak butuh superman tapi supertim. Oleh karena itu saat ini saya mengangkat saudara Harry Alexander Riwu Kaho sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut Bank NTT menggantikan saudara Izhak Rihi," ungkapnya.

Untuk diketahui setelah saudara Izhak Rihi diberhentikan dari jabatannya masih diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon Direktur Kepatuhan Bank NTT. Namun beliau tidak mau mengikuti seleksi calon tersebut.

Sementara saksi lainnya Eddy Nganggus dalam persidangan menyebutkan pemecatan Izhak Eduard Rihi tidak sah dan tidak tercantum dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Eddy pemecatan mantan Dirut Bank NTT tersebut tidak sah dan tidak tercantum dalam agenda RUPS dan baginya ini adalah pengalaman yang belum pernah dialami ketika bekerja di Bank NTT.

Baca Juga: Bupati Percayakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi pada BPBD Timor Tengah Utara ke Penyidik Kejaksaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X