Wartawan dan Mantan Kacab Bank NTT Jadi Saksi Fakta Gugatan Izhak Rihi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Kamis, 13 Juli 2023 | 08:59 WIB
Sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT
Sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT

"Saat Gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali memberhentikan Pak Izhak Rihi dari jabatannya sebagai Direktur Utama. Saat itu, ada dua pemegang saham yaitu Bupati Malaka dan Bupati Ende mengusulkan agar memberikan kesempatan kepada Pak Izhak untuk menyampaikan pendapat, tetapi menurut pandangan Pak Gubernur bahwa tidak perlu karena tidak mempunyai wewenang," ungkapnya.

Dijelaskan dalam RUPS-LB tersebut tidak dicantumkan agenda dan alasan yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

"Rujukan saya pada Undang-Undang PT bahwa pelaksanaan RUPS harus dicantumkan alasan dan agenda tetapi berdasarkan undangan yang kami terima sebelumnya bahwa agenda pemberhentian tersebut tidak ada pada RUPS-LB," kata Eddy.

Ia menuturkan, yang menjadi pemimpin RUPS-LB 2020 tersebut adalah Gubernur NTT.

"Setahu saya, setelah pertanggungjawaban dari Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT langsung ada pemberhentian pak Izhak dari Gubernur dan pada saat itu langsung dibacakan pemecatan,"
tuturnya.

Baca Juga: Headset Gaming Terbaru Logitech G Pro X2 LightSpeed Dirancang dan Diuji Dengan Atlet e-Sport Terbaik

Dia menambahkan sejak Izhak Rihi menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTT selama 11 bulan semuanya berjalan normal dan tidak ada masalah yang ditemukan dalam menjalankan tugasnya.

"Sejauh saya di kantor cabang saya rasa beliau tidak ada masalah dan kesejahteraan pegawainya terjamin dan mendapatkan fasilitas yang baik," jelasnya.

Untuk diketahui saudara Izhak Rihi diberhentikan atau dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu mencapai laba sebesar Rp 500 miliar di tahun 2020 lalu. Selain itu juga dinilai tidak cakap oleh seluruh Pemegang Saham Seri A.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X