Pelantikan Kades Kaubele Dinilai Tidak Sah, Bupati TTU : Silahkan Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

photo author
- Selasa, 11 Juli 2023 | 20:13 WIB
Kolase foto, suasana demonstrasi perwakilan masyarakat Desa Kaubele (Jude Lorenzo Taolin)
Kolase foto, suasana demonstrasi perwakilan masyarakat Desa Kaubele (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu -  Perwakilan  masyarakat desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara menilai pelantikan Kepala Desa Kaubele, Emanuel Abatan tidak sah.

Ungkapan itu disampaikan puluhan masyarakat yang sempat menggelar aksi demo di gerbang masuk Kantor Bupati TTU, Senin, 10 Juli 2023 sebelum Pelantikan Kepala Desa.

Para demonstran   mengatakan aksi demonstrasi itu  dilatarbelakangi oleh dugaan adanya pemalsuan dokumen oleh Kepala Desa terlantik.

Baca Juga: Kota Kupang Adakan Lomba Taman Kecil

"Sehingga kita minta ditunda dulu pelantikannya sampai masalah selesai", sambung Yoris Taone, perwakilan dari Lembaga Advokasi HAM yang mendampingi para demonstran.

Dugaan pemalsuan dokumen itu, jelasnya berkaitan dengan surat rekomendasi untuk penerbitan SKCK bagi Emanuel Abatan sebagai salah satu syarat dokumen Pilkades.

"Dugaan pemalsuan dokumen itu lantaran penjabat Kades Kaubele, Benediktus Boan tidak pernah menerbitkan rekomendasi bagi Emanuel Abatan guna mengurus SKCK di kepolisian.
Sehingga kalau dipaksakan melantik, pelantikan Kepala Desa Kaubele itu tidak sah", tandas  Yoris.

Baca Juga: Peningkatan Ekonomi Harus Jadi Program Prioritas Gereja GMIT di Kupang

Kepada awak media, ia menjelaskan diduga dokumen palsu tersebut yakni surat rekomendasi dari Penjabat Kepala Desa yang seharusnya diberikan kepada calon nomor urut satu, tidak diserahkan.

Penjabat Kepala Desa, Bene Hoan, juga, kata Yoris saat menemui pihak kepolisian menyampaikan bahwa surat rekomendasi dari yang bersangkutan kepada ketiga calon kepala desa yang kemudian digunakan untuk mengeluarkan surat keterangan kelakuan baik tidak diberikan.

"Untuk calon nomor urut satu tidak diberikan",  kata  Yoris berulang kali.

Sehingga, katanya  jika surat rekomendasi dari Penjabat Kepala Desa tersebut ada maka, diduga surat rekomendasi itu palsu. Sementara kepala desa terpilih,  masih harus  bertanggungjawab kepada Inspektorat perihal temuan dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa.

"Atas dasar itu kepala desa tidak memberikan (surat rekomendasi), karena aturannya dia harus menyelesaikan dulu LHP yang ada di sana", jelas Yoris.

Baca Juga: Tak Terima PHK Sepihak, Pengelola Hotel Plago Labuan Bajo Gugat Pemprov NTT dan PT.Flobamor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X