NTTHits.com, Kupang - Kuasa Hukum PT.Flobamor, Samuel Haning angkat bicara perihal di gugat oleh PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) selaku pengelola Hotel Plago,yang berlokasi di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"PT.SIM menarik kami PT Flobamor, sebagai tergugat padahal kami belum melaksanakan apa apa, dan kami dituduh bahwa akan membayar uang sebesar Rp.850juta pada pemprov,"kata Kuasa Hukum PT.Flobamor saat sidang keterangan saksi, Selasa, 11 Juli 2023.
Menurut dia, pengambilan alih lahan dan aset yang dikelola PT.SIM karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengalami kerugian, dan menunjuk PT.Flobamor mengelola aset tersebut namun belum dilakukan dengan alasan karena seluruh fasilitas dan sarana hotel tersebut teelah dirusak.
"Kita mau kelola apa, kalau seluruh fasilitas hotel itu sudah dirusak semua oleh oknum -oknum tertentu,"tambah Samuel.
Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto mengatakan, lahan seluas 31.670 M2 yang telah dilakukan pembangunan Hotel Plago tersebut berdasar perjanjian kerjasama selama 25 tahun sejak tahun 2014, sedikitnya telah menghabiskan biaya pembangunan senilai kurang lebih Rp25 miliar secara mandiri tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Tak Terima PHK Sepihak, Pengelola Hotel Plago Labuan Bajo Gugat Pemprov NTT dan PT.Flobamor
Namun baru saja operasional hotel dilakukan pada pertengahan tahun 2019, lalu pada bulan April 2020, PT SIM langsung diminta hengkang dan di Pemutusaha Hubungan Kerja (PHK) sepihak untuk keluar dari Pantai Pede lantaran tidak bersedia melakukan kenaikan besaran kontribusi tahunan yang naik mencapai 300% lebih tanpa dasar dan alasan yang jelas.
Kenaikan dimaksud adalah dari Rp. 255juta yang didasarkan pada kontrak yang sudah disepakati, menjadi Rp. 835,4juta, didasarkan pada surat-surat peringatan yang tidak diatur di dalam kontrak yang sudah disepakati.
Baca Juga: Dari 154 Kepala Desa Terpilih, Bupati Timor Tengah Utara Baru Melantik 147 Kades. Simak Alasannya
"Pada intinya seolah-olah ada kerugian keuangan negara, padahal kami pihak swasta dan mandiri justru yang rugi tapi kami yang dincar, disinilah aneh,"kata Khresna.
dalam tuntutan PT.SIM, meminta agar pemprov NTT dan PT.Flobamor mengembalikan dana konpensasi atas berdirinya bangunan hotel tersebut yang terdiri dari aktual cost senilai Rp.25milliar, bunga dan kerugian materiil dan inmateriil yang di total senilai Rp.200milliar.
Baca Juga: Kota Kupang Adakan Lomba Taman Kecil
Atau mengembalikan hak PT.SIM untuk melanjutkan pengelolaan hotel Plago karena bangunan telah ada dengan tetap berpegang pada kontrak sesuai jangka waktu yang tercantum dalam kontrak kerjasama.