"Memberikan Keterangan adalah saat seseorang memberikan Keterangan di tahap Penyidikan, Penuntutan maupun Persidangan. Sebaliknya Laporan Palsu adalah saat seseorang menyampaikan, meginformasikan telah terjadi suatu Tindak Pidana padahal Tindak Pidana itu tidak terjadi", kata Ahli.
Dan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 41 UU Tipikor dan PP No 43 tahun 2018, maka saat seseorang hanya melaporkan, memberikan informasi tanpa mencari dan memperoleh data, informasi dan fakta maka berpotensi terjadinya Laporan Palsu karena laporan tersebut tanpa didasari dengan data dan fakta.
Dan ini juga merupakan salah satu perwujudan mens rea/perbuatan “dengan sengaja” oleh pelaku.
Keterkaitannya, jelas Ahli, dalam Pasal 23 UU Tipikor yang dilaporkan harus terjadinya suatu tindak pidana. Perbuatan yang dilaporkan itu ternyata tidak ada.
"Jika yang dilaporkan adalah beberapa peristiwa, jika salah satu saja peristiwa saja tidak benar, tidak melalui tahapan mencari dan memperoleh
maka masuk dalam klasifikasi Laporan Palsu. Intinya laporan terletak pada perbuatan melaporkan suatu peristiwa yang tidak benar dan tanpa melalui tahapan mencari dan memperoleh", ungkap Ahli.
Terkait pasal 23 UU Tipikor, tidak harus dilakukan pembuktian terhadap perkara pokok yang dilaporkan. Pelaku cukup dengan memastikan benar tidaknya laporan tersebut.
Menurut Ahli, untuk membuktikan Laporan Palsu tidak perlu dilakukan pembuktian terhadap Perkara Pokok, jika dalam tahap Penyidikan sudah ditemui ternyata laporan tersebut adalah tidak benar maka sudah dapat dikategorikan sebagai Laporan Palsu.
Terkait penarikan kembali suatu Laporan yang disampaikan, Ahli menjelaskan. Jika laporan yang disampaikan adalah delik aduan maka laporan tersebut dapat ditarik kembali tetapi jika laporan biasa maka tidak dapat ditarik kembali.
Baca Juga: Alfred Baun Sering Gunakan Pemberitaan Media untuk Memeras
Sementara pernyataan atau opini di media tidak dapat dikatakan sebagai laporan, tetapi merupakan suatu informasi awal bagi APH untuk melakukan investigasi dan dalam konteks Laporan Palsu merupakan rangkaian peristiwa yang dapat memperkuat unsur Tindak Pidana Laporan Palsu.
"Operasi Tangkap Tangan (OTT) bukan merupakan delik pokok dalam pasal 23 UU Tipikor, tetapi merupakan serangkaian peristiwa yang dapat menunjukan mens rea pelaku yang terwujud dalam actus reus pelaku", kata Ahli.
Penjelasan keseluruhan terkait keberadaan Pasal 23 UU Tipikor, Jeremias Haekase, selaku Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun berpendapat, semua laporan bersifat Presupmtion of innosence karena merupakan dugaan pelapor.
Ditanggapi Ahli, meskipun laporan menggunakan redaksi kalimat “diduga” sudah merupakan suatu laporan karena sebuah norma harus dilihat secara holistik tidak bisa dilihat kata per kata.
Sedangkan terkait dengan Objek Laporan Palsu jika terjadi kekeliruan dalam laporan, dalam hal ini objeknya ada tetapi ada kekeliruan, maka harus dilihat mens rea pelaku dalam menyampaikan laporan.