Perkara Ketua Araksi NTT, Ahli Hukum Mikhael Feka : Pasal 55 KUHP Bisa Diterapkan Dalam Pasal 23 UU Tipikor

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 08:39 WIB
Ahli Hukum Unika Kupang, Mikhael Feka, S.H, M.H dalam pemeriksaan Ahli Perkara Laporan Palsu Terdakwa Alfred Baun. Jumat, (16/06/2023). (Jude Lorenzo Taolin)
Ahli Hukum Unika Kupang, Mikhael Feka, S.H, M.H dalam pemeriksaan Ahli Perkara Laporan Palsu Terdakwa Alfred Baun. Jumat, (16/06/2023). (Jude Lorenzo Taolin)

Begitupun dengan SP2HP dari Kejaksaan, harus dilihat dulu apa hasil dari SP2HP tersebut.
 
Hakim Yulius Eka Setiawan menambahkan,   kasus Laporan Palsu tidak harus dengan adanya SP3 dari penyidik, dengan SP2HP juga sudah dapat dikategorikan Laporan Palsu. Bahkan tanpa SP2HP dan SP3 pun suatu laporan yang tidak benar sudah dapat dikategorikan Laporan Palsu.

"Laporan dalam konteks korupsi seperti ini, sudah saya jelaskan sebelumnya dimana pelapor harus mencari dan memperoleh informasi data/dokumen, kemudian melampirkan data dan dokumen tersebut dalam laporan.

Saat APH menindaklanjuti, sebelum memeriksa juga  tentunya APH harus melakukan pengujian atau investigasi antara kebenaran data dengan kondisi di lokasi. Apabila dari hasil investigasi didapati laporan tersebut tidak benar maka sudah dapat dikategorikan Laporan Palsu. Tidak harus disertai dengan SP3 dan SP2HP karena belum dalam tahap penyidikan" pungkas Ahli. (*)
 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X