Begitupun dengan SP2HP dari Kejaksaan, harus dilihat dulu apa hasil dari SP2HP tersebut.
Hakim Yulius Eka Setiawan menambahkan, kasus Laporan Palsu tidak harus dengan adanya SP3 dari penyidik, dengan SP2HP juga sudah dapat dikategorikan Laporan Palsu. Bahkan tanpa SP2HP dan SP3 pun suatu laporan yang tidak benar sudah dapat dikategorikan Laporan Palsu.
"Laporan dalam konteks korupsi seperti ini, sudah saya jelaskan sebelumnya dimana pelapor harus mencari dan memperoleh informasi data/dokumen, kemudian melampirkan data dan dokumen tersebut dalam laporan.
Saat APH menindaklanjuti, sebelum memeriksa juga tentunya APH harus melakukan pengujian atau investigasi antara kebenaran data dengan kondisi di lokasi. Apabila dari hasil investigasi didapati laporan tersebut tidak benar maka sudah dapat dikategorikan Laporan Palsu. Tidak harus disertai dengan SP3 dan SP2HP karena belum dalam tahap penyidikan" pungkas Ahli. (*)