Diduga Selewengkan ADD, Kades Unini Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 14:14 WIB
Ilustrasi korupsi Dana Desa
Ilustrasi korupsi Dana Desa

Kelima,  Masyarakat Kelurahan Atmen yang kini beralih status ke Desa Unini, mendapat bantuan Pipanisasi dari PAMSIMAS dan Plan Iternasional Cabang Kefamenanu untuk kegiatan Perpipaan dari sumber air Oel Petu bagian barat letak Kantor Desa Unini sekarang pada tahun 2009.

Baca Juga: Minimalisir Penyalahgunaan Dana Desa, Kejati NTT Gelar Kegiatan Jaksa Jaga Desa

Ratusan batang pipa yang ditinggalkan oleh 2 (Dua) lembaga ini, yang pada hakekatnya adalah menjadi Inventaris dan Aset Desa Unini, namun sangat disayangkan pipa — pipa tersebut dengan berbagai tipe dan kualitas oleh Kepala Desa Unini menyuruh masyarakat mengumpulkan semuanya yang jumlahnya ratusan batang kemudian dibawa ke rumah kediamaan Kepala Desa Unini untuk diamankan, namun ternyata menjadi fakta dan bukti bahwa pipa-pipa tersebut sebagiannya dibuat instalasi perpipaan air dari rumah kediamaan Kepala Desa Unini (Mikhael Oe Naimnou) ke kebun miliknya untuk kepentingan pribadi dalam rangka mendekatkan air minum kepada ternak sapi peliharaanya dan sebagiannya dirusakan dengan cara memotong dan melas membuat kandang babi peliharaannya di dalam tembok tenda letak lempengan tenaga Surya Tower Air Minum bantuan Provinsi.

"Kami minta bapak Bupati TTU, agar melalui Instansi / Lembaga terkait melakukan tindak lanjut, meneliti kembali proses pengelolaan ADD Desa Unini secara baik dan tertib karena di sinyalir tertutup, tidak transparan, sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dapat merugikan Negara dan masyarakat", kata Matias.

Selain  itu, masyarakat juga meminta kepada Bupati melalui Instansi / Lembaga yang terkait untuk menindaklanjuti, meneliti kembali proses pengelolaan Program SARI TANI Desa Unini sesuai Petunjuk Teknis Operasional dan Standar Operasional dan Prosedural Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana Desa Fatutasu, Bernadus Sasi Dihukum 3,6 Tahun Penjara

Dan meminta melalui Instansi / Lembaga yang terkait (Pihak Inspektorat Daerah) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan ADD Desa Unini TA 2018 dan TA 2021 untuk diketahui bersama.

Sementara, kepada Pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), masyarakat meminta  untuk segera menindaklanjuti laporan Pengaduan dari Masyarakat Desa Unini sehingga dapat mengamankan kerugian keuangan negara dan melakukan pencegahan terhadap pengelolaan keuangan negara yang syarat korupsi. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X