NTTHits.com, Ende - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende, NTT menahan seorang tersangka berinisial AS Alias Sintus (45), Senin, 17 April 2023 yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhada anak kandungnya selama delapan tahun.
Tersangka AS alias Sintus yang berdomisili di Kecamatan Wewarai, Kabupaten Ende ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2016 hingga 14 April 2023 di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman mengatakan tersangka AS alias Sintus melakukan pemerkosan dengan cara memaksa korban bersetubuh dengan mendorong korban, lalu menarik pakain korban dan kemudian melakukan aksinya dengan korban.
Baca Juga: 2.784 Personel Gabungan Siap Amankan Lebaran di NTT
"Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban menggunakan parang dan memukul serta menendang korban," ucap Kasat Reskrim Polres Ende.
Selain itu, lanjutnya, tersangka dalam aksinya melakukan menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori. Korban pun tidak berani mengadu ke ibu korban, karena tersangka mengancam akan membunuhnya jika memberitahukan ke ibunya," kisahnya.
Dia mengatakan keejadian bejat tersangka terungkap pada 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, setelah tersangka melakukan aksinya dengan korban. Saat tersangka tertidur, korban melarikan diri dari rumah ke Polsek Wewaria untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.
Baca Juga: Erick Thohir Susun Peta Biru Kereta Api Jawa dan Sumatera Akan Gandeng Jepang
Adapun motif tersangka adalah untuk memenuhi hasrat dan nafsunya, perbuatan tersangka AS alias sintus telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, karena telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, di ancam dengan pidana paling lama 12 tahun.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka AS Alias Sintus sudah ditahan di sel tahanan Polres Ende sejak 16 April 2023," tandasnya.
Baca Juga: Diberitakan Sepihak Proyek Jalan Rp10 Miliar Lebih Ada Temuan BPK Rp700 Juta. Kadis PUPR : Itu Hoax
Penyidik juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan parang yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban," pungkas Kasatreskrim Polres Ende.***