Penyidik Polres Malaka Didesak Hentikan Penyelidikan Empat Panitia Pilkades Lorotolus.

photo author
- Jumat, 17 Maret 2023 | 11:09 WIB
Foto kolase penyerahan surat keberatan oleh salah satu Panitia Pilkades Tahun 2022, Yanuarius Tae ke Polres Malaka. Diterima Bripda Markus A. Raja
Foto kolase penyerahan surat keberatan oleh salah satu Panitia Pilkades Tahun 2022, Yanuarius Tae ke Polres Malaka. Diterima Bripda Markus A. Raja

NTTHits,.com, Kefamenanu - Yanuarius Tae, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka tahun 2022, mendesak Penyidik Polres Malaka hentikan penyelidikan  terhadap empat orang mantan panitia Pilkades desa setempat.


Yanuarius Tae, yang dikonfirmasi wartawan, Jumat, 17 Maret 2023 mengemukakan alasan mengajukan keberatan atas penyelidikan empat mantan panitia Pilkades desa Lorotolus

Menurutnya,  masalah perselisihan hasil Pilkades bukan menjadi kewenangan Polisi untuk menanganinya.


"Kami mengingatkan penyidik Polres Malaka untuk segera menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan atas empat  panitia Pilkades Lorotolus tahun 2022, karena masalah perselisihan hasil Pilkades  bukan menjadi kewenangan Polisi untuk menanganinya", tandas Yanuarius.

Baca Juga: Polemik OTT Ketum Araksi NTT. Adi Mesakh : Saya Tidak Sebut OTT Rekayasa, Ada Bukti Uang.

Keempat mantan Panitia Pilkdes Desa Lorotolus Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Tahun 2022 yang diperiksa penyidik Polres Malaka, yakni Yanuarius Tae (mantan Ketua Panitia), Lambertina Seu, Fransiskus Saverius Bere dan Kristina Dahu (mantan Anggota Panitia).

Keberatan panitia Pilkades ini tertuang dalam surat nomor : 01 / III / 2023, perihal keberatan untuk dilanjutkannya Penyelidikan Perselisihan Hasil Pilkades Lorotolus Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Periode 2023 - 2029, tanggal 9 Desember 2022 oleh Penyidik Reskrim Polres Malaka - Polda NTT.

Surat keberatan itu ditujukan kepada Kapolres Malaka selaku Penyidik Utama Kepolisian Resor Malaka Cq.Kasat Reskrim Polres Malaka Selaku Penyidik dan Penyidik Pemeriksa Laporan Polisi Nomor : LP/B/190/XII/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tanggal 12 Desember 2022. 

Yanuarius Tae, Lambertina Seu, Fransiskus Saverius Bere dan Kristina Dahu, dalam surat keberatannya kepada Penyidik Polres Malaka setebal 7 halaman, mengungkap fakta pemanggilan dan pemeriksaan mereka sebagai saksi telapor oleh Penyidik Polres Malaka.

Dalam surat panggilan adalah untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan. Namun, dalam surat panggilan tersebut tidak diterangkan dengan tegas dan jelas oleh penyidik Polres Malaka Inspektur Satu Polisi Djoni Boro, S.H tentang Perkara Tindak Pidana Penipuan tentang apa, dan diatur dalam undang-undang yang mana sehingga mereka adalah saksinya.

Baca Juga: Anggota DPRD Ini Posting Foto Kelamin di Story WA

"Penyidik Reskrim Polres Malaka dalam surat panggilannya, Inspektur Satu Polisi Djoni Boro,S.H hanya menerangkan bahwa panggilan untuk pemeriksaan atas kami sebagai - saksi terlapor tindak pidana “penipuan” yang hanya didasarkan pada Laporan Polisi Nomor  : LP/B/190/XII/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tanggal 12 Desember 2022 dan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal Laporan Polisi, dengan surat perintah penyelidikan Nomor : SP.lidik/190/XII/2022/Reksrim, tanggal 12 Desember 2022", ungkap Yanuarius.

Ditambahkannya, sebagai warga negara yang patuh dan taat pada hukum, walaupun surat panggilannya berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana “Penipuan” meski belum terang dan jelas, mereka tetap menghadap Penyidik Polres Malaka.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Polres Malaka pada tanggal 19 Desember 2022 itu barulah mereka diberitahu oleh Penyidik Reskrim Polres Malaka kalau mereka dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai panitia Pilkades Lorotolus atas laporan Yansensius Un Luis, S.E sebagai calon kepala Desa Lorotolus nomor urut 1 soal hasil Pilkades.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X