Polres Sikka Amankan Seorang Pria yang Miliki Shabu

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 11 April 2023 | 15:27 WIB
Shabu yang disita Polres Sikka
Shabu yang disita Polres Sikka

"Juga satu unit sepeda motor fino warna putih nomor polisi EB 6440 BL, satu buah kunci motor berlogo Yamaha, satu buah handphone merk samsung tipe J3 casing warna gold dengan simcard 081236988288 serta satu buah celana pendek merk Eiger, warna abu-abu hitam," tambahnya.

Baca Juga: Waspada Namun Tidak Panik, BPBD Kota Kupang “Tidak Ada Siklon Seroja Jilid 2”

Pelaku diduga menjual, membeli dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I yang diduga jenis shabu-shabu.

Pasca membuat laporan polisi, penyidik Satnarkoba Polres Sikka melakukan pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan urine.

"Benar, telah diamankan seorang laki-laki dengan dugaan menjual, membeli dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I yang diduga jenis shabu-shabu," tegasnya.

Baca Juga: Padma Tunggu Aksi Nyata Pernyataan Mafud MD Berantas Sindikat Perdagangan Orang

Pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Gol I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X