1. Mengecam tindakan intimidasi dan teror terhadap jurnalis Tempo dan produk jurnalistik yang diterbitkan di Tempo. Aksi intimidasi merupakan upaya membungkam pers dan melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dengan ancaman hukuman dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara, atau denda Rp500 juta.
Baca Juga: Kelor NTT Bakal Jadi Salah Satu Komponen Tangani Stunting di Indonesia
2. Komite Keselamatan Jurnalis mengimbau masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media, agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers. Peraturan ini diatur dalam dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
3. Menghimbau kepada PPP dan organisasi GPK tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis Tempo, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang Pers.
4. Mengimbau aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk ikut menjaga kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi di Indonesia.***