Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Intimidasi GPK-PPP Terhadap Jurnalis Tempo di Yogyakarta

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 10 April 2023 | 06:42 WIB
Penutupan patung Bunda Maria di Kulonprogo, Jogjakata. (Detik.com)
Penutupan patung Bunda Maria di Kulonprogo, Jogjakata. (Detik.com)

1. Mengecam tindakan intimidasi dan teror terhadap jurnalis Tempo dan produk jurnalistik yang diterbitkan di Tempo. Aksi intimidasi merupakan upaya membungkam pers dan melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dengan ancaman hukuman dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara, atau denda Rp500 juta.

Baca Juga: Kelor NTT Bakal Jadi Salah Satu Komponen Tangani Stunting di Indonesia

2. Komite Keselamatan Jurnalis mengimbau masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media, agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers. Peraturan ini diatur dalam dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

3. Menghimbau kepada PPP dan organisasi GPK tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis Tempo, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang Pers.

4. Mengimbau aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk ikut menjaga kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X