AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi ke Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:00 WIB
Logo AJI
Logo AJI

NTTHits.com, Yogyakarta - Sejumlah kasus ancaman kebebasan pers terjadi dalam peristiwa penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.

Dari informasi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, ada sejumlah kasus ancaman kebebasan pers yang dialami media saat meliput penutupan patung Bunda Maria di Kulonprogo. Antara lain intervensi Polres Kulonprogo terhadap konten jurnalistik yang memberitakan kasus penutupan patung Bunda Maria serta kasus pelebelan berita hoaks oleh netizen.

Pada kasus pertama, jurnalis diketahui mendapat intimidasi dari pihak Polres Kulonprogo saat menghadiri acara jumpa pers terkait penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.

Baca Juga: Akmal Marhali: Jika Benar Drawing Piala Dunia U20 Batal, Indonesia Pasti Kena Sanksi FIFA

Humas Polres Kulonprogo meminta jurnalis untuk membuat berita sesuai narasi yang telah disampaikan Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini. Menurut Humas Polres Kulonprogo, hal ini dilakukan agar jurnalis tidak memperkeruh suasana.

Humas Polres Kulonprogo juga mengatakan tidak semua warga Kulonprogo mempunyai tingkat literasi yang baik, sehingga dikhawatirkan berita yang sebelumnya beredar bisa memengaruhi persepsi masyarakat di Kulonprogo.

Selanjutnya dalam kasus kedua, pada Jumat, 24 Maret 2023 ramai sebuah cuitan di Twitter dari akun @Jogja_Menyapa yang melabeli sebuah produk jurnalistik dengan stempel hoaks dan narasi yang memprovokasi.

Baca Juga: Pemkab TTS Dukung Pendirian SSB Bintang Timur

"betapa ngerinya berita ‪@Harian_Jogja .... semua orang sudah menjustifikasi Islam, tak tahunya inisiatif Sendiri...," tulis akun @Jogja_Menyapa.

AJI Yogyakarta menilai, sejumlah kasus ancaman kebebasan pers itu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menegaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.

Atas peristiwa tersebut, AJI Yogyakarta menyatakan sikap;

1. Mengecam tindakan intimidasi dan intervensi terhadap proses liputan dan produk jurnalistik yang dilakukan oleh Humas Polres Kulonprogo dalam liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo.

Baca Juga: YBH Lentera Belu, Komitmen Sukseskan Program Kemenkumham RI Melalui BPHN Mengasuh

2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menjamin kebebasan pers dan tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers. Penghalang-halangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,- sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X