NTTHits.com, Kupang - Ketua Dewam Pembina Pelayanan Avokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa menilai Pemkab Flores Timur, NTT melalukan maladmibistrasi terkait belum dibayarnya jasa tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Larantuka.
"Diduga kuat Pemkab Flotim telah melakukan Maladministrasi sesuai UU Pelayanan Publik. Pelanggaran HAM dimana pengabaian pemenuhan hak-hak nakes dan Tindak Pidana Korupsi atau perampokan hak-hak ekosob nakes," tegas Gabriel, Sabtu, 1 April 2023.
Sesuai fakta, menurut dia, Kementerian Kesehatan sudah mencairkan uang jasa Nakes terkait pandemi covid 19 ke Pemkab Flotim.
Baca Juga: Prof YLH Minta Pembatalan Hukuman bagi Terduga Pelaku Remas Pantat
Hal ini diperkuat saat tim Padma Indonesia bertemu Ombudsman RI yang diterima Wakil Ketua Ombudsman RI, Endi Djaweng bersama menindaklanjuti laporan resmi nakes RSUD Larantuka.
"Sungguh miris nasib nakes yang telah mempertaruhkan nyawa mereka di saat pandemi Covid 19 untuk menyelamatkan banyak orang sakit covid 19. Pemkab Flotim tega hingga jelang pekan suci Paskah belum memenuhi hak-hak nakes," tandasnya.
Fakta hukum lainnya, lanjutnya penanganan kasus tindak pidana korupsi dana pandemi Covid 19 bagi rakyat Flotim sudah menjerat oknum pejabat Flotim yang dituntut Jaksa selama 19 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca Juga: Forum Wartawan Gandeng Perum Bulog Gelar Pasar Murah bagi Warga Oebobo
Karena itu, Padma meminta Ombudsman RI dan Komnas Ham RI mendesak Presiden RI perintahkan Pemkab Flotim segera memenuhi hak-hak Nmbakes terkait jasa covid 19.
"Padma siap bekerjasama dengan KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Flores Timur," pungkasnya.***