Sidang Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Eksepsi Mantan Sekda Flotim Ditolak

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 19 Desember 2022 | 16:27 WIB
Mantan Sekda Flotim saaat ditahan Jaksa. (istimewa)
Mantan Sekda Flotim saaat ditahan Jaksa. (istimewa)

 

NTTHits.com, Kupang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada BPMD Kabupaten Flores Timur (Flotim), Senin, 19 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, Hakim menolak eksepsi terdakwa.

Seperti yang dilansir criminal.co, sidang beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dipimpin ketua majelis hakim, Wari Juniati untuk dengan terdakwa Paulus Igo Geroda, mantan Sekretaris daerah Kabupaten Flores Timur. Turut hadir JPU Kejari Kabupaten Flotim, Muhamad Ryan Kurniawan dan Devis Buni Lele. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga: Anggota Polda NTT Diminta Patuhi Aturan Berkendara  

Dalam amar putusannya majelis hakim, Wari Juniati mengatakan pada pokoknya menolak eksepsi dari terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur melalui kuasa hukum terdakwa.

Untuk itu hakim memerintah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim untuk menghadirkan alat bukti dalam pemeriksaan pembuktian dan menghadirkan saksi – saksi dalam perkara tersebut.

Usai membacakan putusan sela ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Wari Juniati menunda persidangan hingga 11 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi.

Baca Juga: KPPU Apresiasi Pemda NTT Batalkan Tarif Masuk TN Komodo Rp3,7 Juta

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis Oematan, mengaku siap menghadirkan saksi – saksi dalam persidangan sesuai perintah hakim.

“Yang jelas setelah eksepsi ditolak oleh hakim, kami selaku penuntut umum siap menghadirkan saksi – saksi dalam persidangan berikutnya nanti,” kata Oematan.

Dia mengaku penuntut umum juga siap menghadirkan saksi – saksi dalam pembuktian untuk terdakwa lainnya yakni Alfons Hada Betan dan Petronela Letek Toda dalam kasus yang sama. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Rekomendasi

Terkini

X