NTTHits.com, Kefamenanu - Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023 di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menuai protes masyarakat. Pasalnya banyak mantan desa terindikasi korupsi kembali maju bertarung di Pilkades Mei 2023 mendatang tanpa mengantongi Rekomendaai Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah setempat.
Menjawab hal tersebut, Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David yang menerima banyak pengaduan dari masyarakat, mengatakan para mantan kepala desa yang terindikasi korupsi tidak akan dilantik jika terpilih nanti.
Ia mengingatkan para mantan desa bermasalah untuk sadar diri dan tidak terlalu berbangga ketika lolos dalam pendaftaran calon Kepala Desa.
"Untuk para mantan kepala desa yang hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa dalam Pilkades Bulan Mei tahun 2023 harus sadar diri ada banyak temuan dalam pengelolaan keuangan desa di periode selama ia menjabat", ungkap Bupati Juandi.
Menurutnya, hal itu akan lebih memudahkan Pemda TTU untuk bersikap tegas.
"Jika ada mantan desa yang bermasalah dan menang di Pilkades nanti, saya pastikan tidak akan dilantik apabila dia belum menyelesaikan temuan - temuan itu," tegas Bupati Juandi Selasa, 28 Maret 2023.
Jadi, lanjutnya mantan Kades tersebut saat terpilih kembali menjadi kepada desa, harus menyelesaikan temuan - temuan itu sebelum dilantik.
Baca Juga: Warga Desa Manunain B Kemukakan Alasan Tolak Mantan Kades Anselmus Uskono Maju Cakades Lagi
Disampaikannya, ia hanya akan melantik kepala desa yang bersih dari dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, ia pernah mengeluarkan pernyataan bahwa mantan Kepala Desa yang hendak mencalonkan diri namun terdapat temuan dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa tidak diperkenankan ikut serta dalam pendaftaran Pemilihan Kepala Desa.
"Mantan Kepala Desa yang ikut calon dan pernah ada temuan, tidak boleh mendaftar dalam Pemilihan Kepala Desa", pungkas Juandi.
Ia juga berjanji akan memerintahkan Inspektorat Daerah setempat untuk segera memeriksa para mantan Kepala Desa sesuai pengaduan masyarakat yang diterima.