Lahan Depan Rujab Gubernur NTT yang Dieksekusi PN Kupang Milik Jaya Anggrawan

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 6 Maret 2023 | 23:22 WIB
Eksekusi lahan deoan Rujab Gubernur NTT
Eksekusi lahan deoan Rujab Gubernur NTT

NTTHits.com, Kupang - Lahan seluas 6.850 meter persegi depan Rumah jabatan (Rujab) Gubernur NTT yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 2021 silam merupakan tanah milik Jaya Anggrawan yanv telah dibeli dari Ny. Greetje Jeane Koamesah - Rondo.

"Sertifikat tanah itu, sudah atas nama saya," kata Jaya Anggrawan, pemilik tanah depan Rujab Gubernur NTT, Senin, 6 Maret 2023.

Sebelum membeli lahan tersebut, jelasnya, pihaknya telah mengecek ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang, dan diketahui tanah tersebut tidak bermasalah.

Baca Juga: Kajari TTU Bantah OTT Alfred Baun Direkayasa

Setelah itu, dia mengaku mengecek lagi ke Kantor Tata Kota dan dipersilahkan untuk membangun di lokasi tersebut. Namun sekitar 2 tahun berjalan tanah itu digugat Rudy Oematan.

"Saya tidak ikut digugat. Itu urusan mereka, namun setelah Koemesah kalah justu tanah saya yang dieksekusi," tegasnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, maka dirinya melakukan perlawanan atas eksekusi yang dilakukan PN Kupang. "Apa urusan dengan saya. Tanah milik saya. Tidak ada kaitan dengan saya," tegasnya.

Baca Juga: Adolof Hun Klaim Tidak Ada Kongkalikong Dinas dan Komisi Terkait Anaknya Diduga Jual Beli Proyek

Sebelumnya pada Desember 2021 lalu, PN Kupang mengeksekusi lahan seluas 6.850 meter persegi depan Rujab Gubernur NTT atas putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 29/Pdt.G/2013/PN. Kpg. Tanggal 17-12-2013. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 31/PDT/2014/PTK, tanggal 12 Juni 2014 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 457 PK/Pdt/2017, tanggal 19 Oktober 2017 dalam sengketa antara Rudi Ebenhaezer Oematan dgn Ny. Greetje Jeane Koamesah - Rondo berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : W26.U1/703/HT.04.10/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 serta Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17 Desember 2020 dengan Amar Putusan :

Baca Juga: Billy Hun : Saya Siap Terima Sanksi Jangan Libatkan Dinas dan Orangtua

Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Rudi Ebenhaezer Oematan.

Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 31/PDT/2020/ PT.KPG. Tanggal 30 April 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, Putusan Nomor 62/Pdt.Bth/2019/PN.Kpg. tanggal 9 Desember 2019.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X