NTTHits.com, Kupang - Eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kupang atas lahan seluas 6.850 meter persegi di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT menyisahkan persoalan. Dimana barang-barang dalam lokasi tersebut tidak diketahui jumlahnya.
Kuasa hukum, Jaya Anggrawanz Lisa Rahmat mempertanyakan jumlah barang miliknya yang diamankan di Pitoby Sport Center, karena barang-barang tersebut baru diketahui keberadaannya, setelah adanya pernyataan dari PN Kupang.
"Kami tidak tahu barang-barang milik pak Jaya masih lengkap atau sebagian sudah hilang," kata Lisa kepada wartawan, Minggu, 5 Maret 2023.
Pantauan wartawan di Pitoby Sport Center hanya tampak dua mesin molen, sedang besi-besi dan mesin potong milik Jaya Anggrawan tidak tampak di tempat penampungan itu.
Dia menyesalkan barang-barang milik Jaya Anggrawan yang dieksekusi PN Kupang dipindahkan tanpa sepengetahuan pemilik sejak Desember 2021 lalu.
"Waktu itu kami tidak tahu barang-barang hilang kemana. Karena tidak ada pemberitahuan atau surat saat eksekusi," tegasnya.
Baca Juga: PADMA Indonesia Soroti Kekerasan Fisik yang Dilakukan Kepsek di Malaka
Dia berharap barang-barang milik Jaya Anggrawan yang dipindahkan ke Pitoby Sport Center masih utuh, sehingga masih bisa dimanfaatkan.
Sebelumnya juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Muthada Moh Mberu membantah barang- barang milik Jaya Anggrawan yang dieksekusi depan rumah jabatan (Rujab) Gubernur NTT hilang, karena barang-barang tersebut, sebenarnya disimpan pemohon di Pitoby Sport Center.
"Ada berita acaranya yang ditandatangani penerintah setempat. Jadi barang-barang itu tidak hilang, tapi disimpan di Pitoby Sport Center," tegas Muthada kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023.
Lazimnya, menurut dia, sebelum dilakukan eksekusi, pengadilan akan meminta pemohon untuk mengosongkan barang-barang dalam lokasi yang akan dieksekusi.
"Biasanya ditetangga rumah atau kantir lurah/camat setempat, sehingga tidak mungkin hilang," jelasnya.***