NTTHits.com, Kupang - Kuasa Hukum Jaya Anggrawan, Lisa Rahmat menilai ekaekusi lahan seluas 6.850 meter persegi depan rumah jabatan (Rujab) Gubernur NTT diduga ada keterlibatan dan permainan dari para "Mafia Tanah".
"Saya lihat para "mafia tanah" ada lokasi saat eksekusi lahan pada Desember 2021 silam," kata Lisa kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.
Dia mengaku menanyakan ke terduga "mafia tanah" tanah dan dikatakan bahwa dirinya yang mengeksekusi, namun sudah diserahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Mulai 7 Maret, Gubernur NTT Himbau Warga Sering Jalan Kaki
"Jelaskan ada "mafia tanah" dibelakang. Foto saya ada," katanya.
Karena itu, dia menilai putusan PN Kupang tidak melindungi orang yang benar, malah melindungi orang yang tak punya sehelai kertas apapun.
"Mana haknya dia? Kalau dia katakan itu haknya dia. Tidak ada gitu loh," tegasnya.
Sebelumnya dia menjelaskan bahwa eksekusi lahan oleh PN Kupang pada 2021 lalu non eksekutabel dan salah alamat.
Baca Juga: Uji Coba di 10 Sekolah, Dinas Pendidikan NTT Majukan Jam Masuk Sekolah ke 05.30 Wita
Karena Jaya Anggrawan tidak termasuk dalam objek sengketa antara Rudi Ebenhaezer Oematan dgn Ny. Greetje Jeane Koamesah - Rondo. Namun, lokasi Jaya deoan rujab justru dieksekusi oleh PN Kupang.
"Pak Jaya sudah menang di Peninjauan Kembali (PK) yang menyebutkan sudah ada kriteria eksekusi, tapi PN menyebutkan non eksekutabel. Apa? Belajar lagi hukumnya PN itu," kata Lisa kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.
PN Kupang hingga berita ini dilansir belum berhasil dikonfirmasi wartawan.***