Warga Desa Manunain B Kemukakan Alasan Tolak Mantan Kades Anselmus Uskono Maju Cakades Lagi

photo author
- Minggu, 5 Maret 2023 | 21:44 WIB
Pembangunan rumah diduga menggunakan batako tidak berkualitas (Jude Lorenzo Taolin)
Pembangunan rumah diduga menggunakan batako tidak berkualitas (Jude Lorenzo Taolin)

Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten TTU, dalam hal ini Bupati TTU, Drs. Juandi David, warga desa Manunain B meminta dipertimbangkan rekomendasi untuk mantan Kades, Anselmus Uskono maju lagi di Pilkades serentak tahun ini.

Pasalnya sejak menjabat sebagai Kepala Desa Manunain B, ia belum pernah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban.

Diketahui, belum lama ini
Bupati TTU, Drs.Juandi David telah menegaskan,  mantan kades yang terindikasi melakukan penyelewengan keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa, tidak diperkenankan ikut serta dalam perhelatan Pilkades serentak di tahun 2023.

“Jika ada Kepala Desa yang menjabat pada periode sebelumnya dan ada temuan penyelewengan keuangan negara dan dia mau mencalonkan diri, tidak akan diijinkan,” tegas Juandi David.

Baca Juga: Propam Polda NTT Jadwalkan Pemeriksaan Polisi Terduga Aniaya Kades

Bupati Juandi menegaskan, setiap mantan Kepala Desa yang ingin mencalonkan diri pada Pilkades serentak tahun 2023 di TTU, wajib mengantongi rekomendasi dari Bupati melalui Inspektorat Daerah TTU.

Apabila berdasarkan hasil audit inspektorat ada temuan penyelewengan keuangan negara yang dilakukan oleh mantan kades tersebut, maka pihaknya memastikan bahwa tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk ikut lagi dalam perhelatan Pilkades 2023.

Salah satu rumah bantuan yang belum rampung dikerjakan (tampak depan)
Salah satu rumah bantuan yang belum rampung dikerjakan (tampak depan) (Jude Lorenzo Taolin)

Hal ini menurutnya sangat penting agar ladang korupsi tidak dibiarkan bertumbuh subur di Desa dan calon Kepala Desa adalah orang - orang yang benar - benar bersih serta siap bekerja membangun desa.

“Semua mantan Kepala Desa, baik yang PNS maupun non PNS yang ingin mencalonkan diri pada Pilkades TTU tahun 2023 ini, tidak boleh terindikasi kasus korupsi atau tidak boleh memiliki temuan penyelewengan keuangan negara berdasarkan hasil audit inspektorat. Jika ada, saya selaku Bupati tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk mencalonkan diri,” pungkas Bupati .

Sebelumnya, mantan desa Manunain B, Anselmus Uskono diduga telah melakukan pembohongan publik. Dalam pemberitaan terdahulu, Anselmus mengklaim dirinya telah berhasil memperbaiki taraf hidup masyarakat desa Manunain B, melalui beberapa program pemerintah desa.

Diantaranya, sukses membangun 50 unit rumah untuk masyarakat.

"Lima puluh unit rumah tersebut, dibangun dengan menguras biaya sebesar Rp 400.000.000 yang bersumber dari dana desa setempat tahun anggaran 2020", ungkap Anselmus Uskono sesuai yang dilansir salah satu media cetak harian, Mei 2021 silam.

Kepada wartawan, Mantan Kepala Desa Manunain B periode 2015-2021 ini menerangkan, selain program pembangunan rumah layak huni, dirinya juga sukses membangun 50 unit WC dengan total anggaran Rp2,5 juta per unit.

Terpisah, pihak Inspektorat Timor Tengah Utara  (TTU) yang berhasil dikonfirmasi media ini, mengaku belum mengeluarkan surat bebas temuan untuk Anselmus Uskono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X