Perkosa Anak Dibawah Umur, ODK Diamankan Polisi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 1 Maret 2023 | 09:54 WIB
Pelaku pemerkosaan diamankan Polres Matim
Pelaku pemerkosaan diamankan Polres Matim

NTTHits.com, Kupang - ODK (22), warga di Kabupaten Manggarai Timur, diamankan Satreskrim Polres Manggarai Timur, Polda NTT di tempat persembunyiannya. Saat ini pelaku pemerkosaan anak dibawa umur sedang diperiksa di Unit PPA, Sabtu 25 Februari 2023.

Terduga Pelaku, diamankan karena diduga telah memperkosa B (15) di wilayah Lambaleda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur, Jumat 6 Februari 2023 lalu.

Selain memperkosa korban, pelaku juga merekam aksinya itu menggunakan kamera handphone tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga: Telkomsel Dukung Konekvitas Digital di World Superbike Mandalika

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban Rabu, 1 Maret 2023.

Dia menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, kini Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur akhirnya menahan ODK di Rumah Tahanan Polres Manggarai Timur, Sabtu 25 Februari 2023 lalu.

ODK diduga melakukan garap paksa terhadap seorang anak dibawa umur di Kecamatan Lamba Leda, Jumat 6 Februari 2023.

Ia mengatakan kejadian yang menimpa korban itu terjadi pada Jumat 6 Januari 2023 lalu, sekitar jam 14.00 Wita.

Baca Juga: Payung Hukum Sekolah Jam 5.30 Pagi Hanya Perjanjian Kinerja Kadis dan Kepsek

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Tak merasa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku.

Setibanya di SDK Benteng Jawa, Kabupaten Manggarai Timur, pelaku memarkir sepeda motornya dan mengajak korban berjalan kaki ke belakang Gereja St.Yusuf Benteng Jawa.

Pelaku beraksi. Ia mengancam korban lalu memperkosa korban. Parahnya lagi, pelaku mengambil video tanpa sepengetahuan korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pergi meninggalkan korban.

“Pelaku merekam video saat melakukan aksinya," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Rumah di Belu Terdampak Longsor Amblasnya Jalan Sabuk Merah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X