Diduga Perkosa Sepupu Kandung, Pria Asal Ende Diamankan Polisi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 24 Februari 2023 | 13:08 WIB
Ilustrasi Perkosaan
Ilustrasi Perkosaan

NTTHits.com, Kupang - Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Ende,Polda NTT mengamankan JS, terduga pelaku pemerkosaan sepupu kandungnya di Nangamboa 2, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Minggu, 21 Februari 2023.

Pelaku diduga memperkosa korban NA (17) yang merupakan sepupu kandungnya.

Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/II/2023/Sek. Nangapanda/Res Ende, tanggal 21 Februari 2023 dan SP.SIDIK/65/II/2023/Reskrim, tanggal 22 Februari 2023.

Baca Juga: Harga Beras di Kupang Merangkak Naik, Stok Menipis

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakab pelaku ditahan dalam Rutan Polres Ende hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Untuk penanganan kasus ini, kami (penyidik) sudah mengamankan barang bukti pakaian tersangka dan korban", ucap Kasat Reskrim Polres Ende, Jumat 24 Februari 2023.

Dia mengisahkan korban mengalami dua kali kekerasan seksual di akhir tahun 2022 lalu di rumahnya. Kejadian pertama terjadi pada Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, di rumah tersangka di Nangamboa 2, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Baca Juga: Waket Komisi III DPR RI Benny Harman Singgung Skandal MTN Bank NTT

"Saat itu, korban sedang tidur pulas dan diperkosa oleh pelaku JS. Korban berusaha melakukan perlawanan, namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak atau melakukan perlawanan," jelasnya.

Saat itu tersangka langsung memeluk dan menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengatakan ke korban agar jangan berteriak.

"Tersangka minta korban jangan berteriak. Jika berteriak maka tersangka ancam mau bunuh korban," tambahnya.

Korban pun pasrah. Lalu tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kedua terjadi pada November 2022. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban sedang tidur.

Baca Juga: Belum Ada Sekolah di NTT yang Masuk 200 Besar Terbaik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X