Untuk hal ini, saya akan berkoordinasi dengan pihak Kodim TTU,” kata Kajari Roberth.
Dari hasil analisis terhadap bukti elektronik, penyidik juga mengetahui bahwa Alfred Baun pernah menerima sejumlah uang dari oknum pejabat yang saat itu sudah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka korupsi di TTS.
Alfred Baun saat itu menjanjikan akan membantu meloloskan yang bersangkutan dari jeratan hukum, namun faktanya pejabat tersebut terus diproses hukum hingga menjalani pidana di Lapas.
Roberth menambahkan, untuk menelusuri aliran dana ke Alfred Baun, pihaknya juga telah meminta bantuan ke PPATK.
“Yang pasti, dalam waktu dekat kami segera melimpahkan berkas perkara Alfred Baun ke Pengadilan Tipikor Kupang,” imbuh Kajari Roberth.
Untuk mendalami aliran uang dari para pihak ke Alfred Baun, Roberth mengatakan akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) baru.
“Jika hasil penyelidikan, merupakan tindak pidana korupsi, jaksa akan tindaklanjuti dengan penyidikan hingga tuntas. Dan jika ternyata itu merupakan pidana umum, kami akan segera koordinasi dengan penyidik Kepolisian,” terang Roberth.
Alfred Baun juga, ungkap Roberth diduga telah menyalahgunakan pengaruh nya sebagai aktivis anti korupsi, sehingga banyak pihak yang kemudian memperalatnya untuk maksud tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.