BI NTT dan Pengadilan Tinggi Kupang Perkuat Penegakan Hukum Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:17 WIB
Kegiatan talkshow "Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran”
Kegiatan talkshow "Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran”

"Peran BI sebagai bank sentral Indonesia, punya peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan negara,"terang Safari.

Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI, Anton Daryono, menekankan bahwa digitalisasi sistem pembayaran menjadi kunci untuk mempercepat layanan dan menopang pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik peluang tersebut terdapat risiko yang harus diantisipasi.

"Karena itu, peran regulator, aparat penegak hukum, industri jasa pembayaran, dan masyarakat menjadi krusial dalam memahami sekaligus mengelola manfaat dan risiko sistem pembayaran digital,"tutur Anton.

Baca Juga: PSSI NTT Kembalikan Pergelaran Liga 4 ETMC 2025 ke Kabupaten Ende

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK, Syahril Ramadhan, dalam talkshow tersebut menyoroti karakteristik transaksi digital yang cepat, masif, lintas platform, sekaligus meninggalkan digital footprint.

"Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai traceable evidence atau bukti yang dapat dilacak, dalam pembuktian kasus TPPU dan TPPT, terutama jika dikombinasikan dengan data lain seperti profil nasabah, dokumen transaksi, saksi, maupun keterangan ahli,"tutup Syahril.

Sistem pembayaran terkini bukan saja menekankan kecepatan dan efisiensi transaksi, tetapi juga menjadi tantangan ancaman siber yang meningkat, pencurian data, dan kompleksitas kejahatan finansial memaksa industri menempatkan keamanan data, ketersediaan infrastruktur, serta kolaborasi lintas sektor sebagai prioritas utama. (*)

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X