BI NTT dan Pengadilan Tinggi Kupang Perkuat Penegakan Hukum Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:17 WIB
Kegiatan talkshow "Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran”
Kegiatan talkshow "Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran”

NTTHits.com, Kupang - Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pengadilan Tinggi Kupang, memperkuat sinergi edukasi Pelindungan Konsumen dan upaya penegakan hukum ditengah berbagai risiko kejahatan digital melalui sistem pembayaran.

Sinergi ini diwujudnyatakan dalam kegiatan talkshow dengan tema “Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran”, Kamis, 14 Agustus 2025 dengan menghadirkan sejumlah narasumber ahli diantaranya, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI, Anton Daryono, Kepala Grup Departemen Hukum BI, Safari Kasiyanto serta Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK, Syahril Ramadhan di Auditorium Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT dengan menghadirkan Aparat Penegak Hukum (APH), regulator, dan pelaku industri.

"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanganan kejahatan digital melalui sistem pembayaran,"kata Kepala Perwakilan Kantor BI NTT, Agus Sistyo Widjajati, dalam rilis tertulis.

Baca Juga: Pemkab Flores Timur Apresiasi Bentuk Dukungan Nyata Telkomsel untuk Pengungsi Lewotobi

Ia menjelaskan, tindak kejahatan digital melalui sistem pembayaran meliputi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di NTT. salah satu kunci penguatan ekonomi adalah keberadaan sistem pembayaran yang andal. Sistem pembayaran yang andal tidak hanya mempercepat transaksi, tetapi juga memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi sehingga menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"BI NTT terus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pembayaran yang aman, terpercaya, dan handal guna mendukung stabilitas ekonomi daerah."tambah Agus.

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Pontas Efendi, menekankan pentingnya APH memahami dinamika sistem pembayaran terkini. Hal ini, menurutnya, krusial untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus mencegah TPPU dan TPPT.

"Saya berharap kegiatan ini menjadi titik awal sinergi Pengadilan Tinggi Kupang dan Bank Indonesia, dalam meningkatkan kepastian hukum pada penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sistem pembayaran,"tandas Pontas.

Baca Juga: Bulog NTT Gencar Salurkan Bantuan Pangan dan SPHP, Harga Beras Dipasaran Alami Penurunan

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyambut baik inisiatif BI NTT bersama Pengadilan Tinggi Kupang, sekaligus menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi NTT perlu ditopang oleh sistem pembayaran yang lancar dan andal, sehingga mampu menarik investor dan memperkuat aktivitas pelaku usaha.

"Kegiatan yang diinisasi BI NTT bersama pengadilan Tinggi ini patut diapresiasi, BI  senantiasa menghadirkan kegiatan strategis untuk mendukung visi pembangunan daerah melalui program “Ayo Bangun NTT”,"ujar Melki saat menghadiri dan memberi sambutan saat pembukaan kegiatan.

Kepala Grup Departemen Hukum BI, Safari Kasiyanto, mengatakan, pentingnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menegaskan peran BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan, dan memperkuat pengaturan serta pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital termasuk sistem pembayaran.

Baca Juga: Istri Firman, Istri Kajari TTU Pelesir ke Jepang Ikut Rombongan Pemda, Warga Peduli Integritas LPH Buka Suara

Selain itu, juga ditekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam forum lintas otoritas seperti Satgas Judol dan Satgas PASTI untuk memperkuat penegakan hukum di bidang sistem pembayaran. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X