Ada Kasus Dugaan Pembunuhan PRT, Anak Dibawah Umur Yang Dihentikan Eks Kapolres Ngada - Sumtim. Keluarga Korban Minta Pengawasan Kapolri dan IPW

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 12:30 WIB
Eks Kapolres Ngada - Sumba Timur ternyata  pernah hentikan proses hukum kasus dugaan pembunuhan remaja perempuan di Sumba Timur (Jude Lorenzo Taolin)
Eks Kapolres Ngada - Sumba Timur ternyata pernah hentikan proses hukum kasus dugaan pembunuhan remaja perempuan di Sumba Timur (Jude Lorenzo Taolin)

Pernyataan polisi kepada keluarga tentang surat penolakan autopsi mengandung tekanan yang menggiring pada penolakan autopsi saat keluarga didampingi keluarga untuk melakukan autopsi.

Selain itu, pernyataan Kanit Reskrim bahwa untuk membuktikan kekuatan shower tempat korban tergantung, kanit mencoba bergelantungan pada pipa shower. Justru tindakan itu merusak salah satu alat bukti di TKP.

Pernyataan  Kanit Reskrim bahwa tali yang digunakan korban elastis sehingga kaki korban menyentuh lantai.

Pada saat olah TKP, polisi tidak mencatat secara detail kondisi korban sehingga bukti basahnya baju korban di bagian depan tidak diketahui oleh Kanit Reskrim
Kemudian,  tidak terpasangnya police line pada TKP yang bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang bukti.

Pihak Aliansi Aksi Untuk Axi juga membeberkan, pengambilan keterangan para saksi atas nama W dan G, dilakukan di rumah saksi dan tanpa prosedur BAP yang semestinya.

"Polisi tidak menghiraukan permintaan saksi untuk diperiksa di kantor polisi dengan alasan akan bertemu dengan pelapor penemuan jenazah yang adalah majikan korban", kata Rambu Dai Mani.

Baca Juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman Klarifikasi ke KPK Sebut Tak Ada Uang Negara untuk Perjalanan Istri ke Eropa

Pernyataan kasat Reskrim lewat TikTok milik saudari Siti Aminah Wungo pada
tanggal 21 Januari 2024 menyatakan bahwa kesimpulan polisi soal korban mati murni, bunuh diri adalah berdasarkan visum luar yang dikeluarkan oleh dr Selfriani Ndjurumana selaku yang memeriksa korban pada saat itu. Padahal menurut petugas rumah sakit, laporan visum baru diserahkan pada tanggal 29 Januari 2024 sehingga menurut kami terjadi pembohongan publik oleh pihak kepolisian dengan tujuan menggiring opini untuk mempercayai bahwa korban murni mati murni bunuh diri sesuai pernyataan Kasat Reskrim", beber Rambu Dai Mami.

Pernyataan Kapolres pada acara talk show di radio max FM pada tanggal 26 Januari 2024 yang menyatakan bahwa kemungkinan tali putus dan elastis, mengindikasikan adanya kesimpulan prematur karena belum melakukan penyidikan, olah TKP, pemeriksaan para saksi dan gelar perkara sesuai SOP kepolisian.

Laporan keluarga tentang kematian korban pada tanggal 26 Januari 2024 ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan telah ada laporan soal penemuan mayat oleh majikan korban. Dan Polisi tidak mengamankan saksi sebagai pelapor penemuan mayat dan barang bukti di TKP.

Temuan Kejanggalan

Adapun temuan kejanggalan Aliansi Aksi Untuk Axi yaitu sebagai berikut:
1. Korban dilaporkan mencuri oleh majikan kepada salah satu Anggota Polisi (RK). Namun, tidak diamankan dipolres untuk mencegah terjadinya kekerasan.

2. Polisi hanya berfokus pada kasus penemuan mayat di ruko CK2 yang beralamat di jalan S Parman Payeti, kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Sumba Timur-NTT.

Pada hal masih terdapat dua kejadian sebelumnya yaitu dua kali korban melarikan diri dari rumah majikannya karena mengalami kekerasan fisik.

3. Posisi tubuh korban saat tewas tergantung dishower kamar mandi ruko CK2 tidak seperti tewas karena bunuh diri. karena mulut korban tertutup dan lidah tidak keluar, kaki menyentuh lantai dalam keadaan setengah tertekuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X