NTTHits.com, Kupang — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap dugaan kasus penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Tersangka utama, Pan Xiaoming (39), kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (3/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa Pan Xiaoming datang ke Indonesia bersama tiga WNA lainnya—Yu Junjie, Yang Ao, dan Song Zhonghua—menggunakan visa kunjungan (Visa on Arrival) antara 25 Mei hingga 6 Juni 2025.
Setibanya di Kupang, para WNA ini menginap di sebuah hotel. Tidak lama setelah itu, Pan Xiaoming membeli satu unit speedboat dari seseorang bernama Haji Dean seharga Rp100 juta. Kapal itu rencananya akan digunakan untuk menyelundup ke Australia.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan GPS Garmin yang menunjukkan rute pelayaran Kupang–Australia sejauh 875 kilometer, serta riwayat pencarian internet di ponsel tersangka terkait keamanan pantai di Australia,” jelas Kombes Patar.
Ia menegaskan, modus yang dijalankan tergolong rapi dan terstruktur. Mulai dari pemilihan moda transportasi, rute pelayaran, hingga peran masing-masing pelaku telah dirancang secara matang.
“Ini jelas bukan sekadar perjalanan wisata. Ini adalah upaya penyelundupan manusia yang terorganisir,” tegasnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Fani Tersangka TPPO Dinyatakan Lengkap, Besok Tahap II ke Kejari Kota Kupang
Barang Bukti yang Diamankan:
- Satu unit speedboat bernama "TAI SHAN"
- GPS Garmin
- Paspor dan ponsel milik tersangka
- Jerigen berisi BBM
- Dokumen pembelian kapal
Pan Xiaoming dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman atas tindak pidana ini berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.
“Penyidikan masih terus dikembangkan. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan internasional,” pungkas Kombes Patar.***