NTTHits.com, Jakarta– Kasus korupsi besar yang menjerat PT Pertamina semakin menyeret perhatian publik. Fakta mengejutkan terbaru mengungkap para tersangka dalam kasus ini ternyata tergabung dalam grup WhatsApp bernama "Orang-Orang Senang".
Grup ini menjadi sorotan karena diduga digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksi korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 miliar per tahun selama lima tahun terakhir.
Siapa Saja yang Terlibat?
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam skandal ini. Enam di antaranya adalah pejabat PT Pertamina Sub Holding, sedangkan tiga lainnya berasal dari pihak swasta sebagai broker.
Berikut daftar tersangka dari internal Pertamina:
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
- Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT KPI
Baca Juga: Menguak Skandal Korupsi Pertamina: Oplos BBM, Suap Minyak, hingga Penggelapan Dana Pensiun
Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta adalah:
- Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Modus Korupsi: Manipulasi Impor Minyak
Para pelaku diduga melakukan berbagai kecurangan, termasuk:
- Penggelembungan harga impor minyak mentah
- Manipulasi kontrak pengadaan
- Pemberian komisi ilegal kepada pihak tertentu
Baca Juga: Kilangan Minyak Pertamina Cilacap Terbakar Lagi, Insiden Serupa Pernah Terjadi pada 2021
Modus ini membuat para tersangka diduga meraup keuntungan pribadi yang besar, sementara negara mengalami kerugian signifikan.
Grup ‘Orang-Orang Senang’ Jadi Sorotan
Yang mengejutkan, para tersangka ternyata aktif berkomunikasi melalui grup WhatsApp bernama "Orang-Orang Senang".
Meski Kejaksaan Agung belum mengungkap isi percakapan dalam grup tersebut, keberadaannya menimbulkan dugaan bahwa skema korupsi ini dirancang secara sistematis dan terorganisir.
"Saya dengar soal grup itu, tapi belum tahu detail isinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca Juga: Skandal Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Ahok Berpotensi Dipanggil Kejagung