NTTHits.com, Kupang – AKBP FWS, Kapolres Ngada, resmi diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri sejak akhir Februari 2025. Penangkapan ini mengundang perhatian publik, terutama karena ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur serta kasus lain yang kini tengah ditangani Mabes Polri.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025), tidak membantah kabar ini. "Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Chandra Novika, membenarkan bahwa AKBP FWS telah diamankan sejak 20 Februari 2025. "Beliau diperiksa di Mabes Polri oleh Propam. Untuk kasusnya, kami masih menunggu informasi lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: Polda NTT Berhasil Selamatkan Korban TPPO Asal NTT di Jawa Barat
Meski belum ada rincian resmi mengenai kasus yang menjerat mantan Kapolres Sumba Timur ini, sumber lain menyebutkan bahwa Mabes Polri telah lama memonitor dugaan keterlibatannya dalam kasus hukum serius.
Divisi Propam Mabes Polri kini mengambil alih sepenuhnya proses pemeriksaan terhadap AKBP FWS, sejalan dengan aturan yang berlaku dalam institusi kepolisian. Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi tindakan tegas sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.
"Kami menekankan bahwa seluruh anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya," tegas Kabid Humas.
Hingga saat ini, AKBP FWS masih berada di Mabes Polri dan belum kembali ke NTT. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus yang mengguncang institusi kepolisian di NTT ini.***